Selain di Jember, Ini Daftar Bupati yang Pernah Dimakzulkan
- VIVA.co.id/Linda Hasibuan
VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember sepakat untuk mencopot Bupati Jember Faida dari jabatannya. Langkah pemakzulan dilakukan karena Faida dianggap melanggar banyak aturan termasuk mengabaikan teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, dari total 45 anggota yang hadir dalam rapat paripurna, semuanya sepakat untuk memberhentikan Faida.
"Ya karena banyak peraturan perundangan yang dilanggar bupati. Dari 11 November 2019, Mendagri berkirim surat tembusan yang isinya bupati banyak sekali melanggar di situ mulai dari sistem merit hingga ada ratusan pejabat tidak bisa naik pangkat karena kesalahan bupati," kata Itqon dalam wawancara tvOne, Kamis malam, 23 Juli 2020.
Baca juga: Bupati Jember Faida Dimakzulkan, Warganya Malah Bersorak
Langkah ini pun didukung oleh warga Jember. Kemarin ratusan warga mendatangi DPRD Jember untuk mendukung pemakzulan Faida karena dianggap tidak membawa perubahan bagi Jember.
Salah satu kekesalan yang disampaikan warga adalah karena warga yang berusia 35 tahun pada 2019 kemarin, gagal mendapat kesempatan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara. Mereka kecewa dan meluapkan hal itu karena kabupaten lain mendapat jatah PNS.
"Ini tidak ada itikad baik sehingga membuat kami di DPRD serba ragu, utamanya dalam hal penganggaran, fungsi budgeting. Akhirnya kami tiba pada kesimpulan apa boleh buat Hak Menyatakan Pendapat kami layangkan dan seluruh anggota sepakat tanpa terkecuali untuk memberhentikan Bupati Jember," ujar Itqon.
Selain Faida, berikut Bupati dan Wakil Bupati yang pernah dimakzulkan dari jabatannya, seperti dikutip dari Youtube tvOneNews.
1. Aceng Fikri
Status: Bupati Garut 2009-2013
Alasan diberhentikan: Kasus skandal nikah kilat
Waktu diberhentikan: 25 Februari 2013
2. Ahmad Yangtenglie
Status: Bupati Katingan 2013-2017
Alasan diberhentikan: Kasus perselingkuhan
Waktu diberhentikan: 26 Mei 2017
3. Fadli Hasan
Status: Wakil Bupati Gorontalo 2016-2018
Alasan diberhentikan: Meminta komisi dalam proyek tata ruang wilayah
Waktu diberhentikan: 12 Maret 2018