Pengacara Djoko Diperiksa untuk Tentukan Nasib Brigjen Prasetijo

Komik buron Djoko Tjandra suka-suka (Twitter/@furqonelwe)
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Tim Khusus Bareskrim Polri masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti dalam kasus surat jalan kepada buronan Djoko Tjandra yang dikeluarkan oleh mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo.

Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat Buntut Korupsi Djoko Tjandra, Beda dengan Jaksa Pinangki

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menjelaskan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait perkara ini, termasuk saksi dari internal. Salah satunya dokter Pusdokkes dan staf Karo Korwas PPNS Bareskrim.

Baca: Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dijerat Pemalsuan Surat

Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Banding Pasca Lolos dari Pemecatan

“Kemudian eksternalnya dari pengacara dan masih berlangsung. Ini dilakukan untuk menentukan sejauh mana penyidikan ini dilangsungkan. Nanti hasilnya akan disampaikan,” kata Ramadhan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020.

Menurut dia, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra yang dilakukan Prasetijo. Kata dia, penetapan seseorang sebagai tersangka atau tidak itu harus mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009.

Polri Buka Suara soal Kapan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte

“Pasal 66 menyebutkan, status tersangka ditetapkan oleh penyidik setelah hasil penyidikan memperoleh dua alat bukti yang cukup,” ujar Ramadhan.

Kedua, lanjut Ramadhan, untuk memperoleh dua alat bukti tersebut dilakukan melalui tahapan gelar perkara. Maka tahapan-tahapan pengumpulan bukti dan keterangan saksi sedang berlangsung.

“Tahapan-tahapan untuk menetapkan itu sekarang sedang berlangsung. Saya ulangi, ada dua alat bukti yang cukup dan itu dilakukan melalui gelar perkara. Jadi setelah gelar perkara baru dapat ditentukan,” katanya.

Ramadhan menambahkan penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari internal Polri yakni dokter dari Pusdokkes soal bebas COVID-19 dan staf yang ada di Bareskrim.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah memulai penyidikan (SPDP) pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya. Juga termasuk memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan, atau yang dituntut karena kejahatan.

Baca juga: Gerak-gerik Dua Pria Mencurigakan di Lokasi Kematian Editor Metro TV

Hal itu sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan kawan-kawan.

Diketahui, buntut menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo dicopot dari jabatannya yakni Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya