Deretan Dosa Bupati Jember yang Dimakzulkan DPRD

Bupati Jember Faida (kerudung merah)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Linda Hasibuan

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jember telah mengeluarkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk memberhentikan Bupati Jember, Faida. Ia dimakzulkan karena dianggap melakukan banyak pelanggaran diantaranya memutasi ratusan pejabat tidak sesuai ketentuan.

Anggota DPRD Partai Demokrat Diduga Selingkuh, Pengakuan Mengejutkan Pembunuh Wanita tanpa Kepala

Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, mengatakan dalam rapat paripurna yang digelar kemarin, dari total 45 anggota yang hadir semuanya sepakat untuk memakzulkan atau memberhentikan Bupati Jember.

"Ya karena banyak peraturan perundangan yang dilanggar bupati. Dari 11 November 2019, Mendagri berkirim surat tembusan yang isinya bupati banyak sekali melanggar di situ mulai dari sistem merit hingga ada ratusan pejabat tidak bisa naik pangkat karena kesalahan bupati," kata Itqon dalam wawancara tvOne, Kamis 23 Juli 2020.

Mulai Juli 2025, SD hingga SMA Negeri dan Swasta di Jakarta Gratis

Baca juga:  MUI Minta Polisi Usut Pembuat Isu Viral Kue Klepon Tak Islami

Selain itu pada 2019, Jember juga tak mendapatkan kuota Calon Pegawai Negeri Sipil, yang tentunya menyangkut hajat hidup orang banyak. DPRD Jember juga menilai tidak adanya itikad baik bupati untuk memperbaiki kesalahan.

Baru Sehari Dilantik, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi

"Kami melihat mediasi sudah, hanya saja dalam undang undang pemerintahan daerah sebetulnya tindak lanjut dari hasil pemeriksaan itu hanya 60 hari, tapi ini sudah bulan Juli dari November 2019 kemarin. Artinya kalau memang ada itikad baik dari bupati untuk membuat kesalahan kami bisa memaklumi," ujar Itqon.

"Tapi ini kan tidak ada itikad baik sehingga membuat kami di DPRD serba ragu utamanya dalam hal penganggaran, fungsi budgeting. Akhirnya kami tiba pada kesimpulan apa boleh buat Hak Menyatakan Pendapat kami layangkan dan seluruh anggota sepakat tanpa terkecuali memberhentikan Bupati Jember," imbuhnya.
 

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Forum Politisi Muda Gugat Masa Jabatan Anggota DPR ke MK, Minta Dibatasi 2 Periode

Forum Politisi Muda Indonesia (FPMI) mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024