Bupati Jember Dimakzulkan DPRD, Khofifah Tunggu Fatwa MA
- VIVAnews/Lucky Aditya
VIVA – Bupati Jember Faida dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat dalam sidang paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar pada Rabu, 22 Juli 2020. Faida dinilai melanggar sumpah dan jabatan sebagai bupati. DPRD pun mengirimkan keputusan pemberhentian Faida dari jabatannya untuk dimintakan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Ditanya soal itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa enggan berkomentar banyak, termasuk soal hasil evaluasi Inspektorat. "Untuk Jember, kita tunggu bagaimana keputusan atau fatwa MA saja," katanya sesuai melantik Direktur Utama Bank Jatim di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Kamis, 23 Juli 2020.
Komentar senada disampaikan Ketua DPRD Jatim Kusnadi. Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, kasus pemakzulan Bupati Jember ada di tangan MA. "Ngomong Lumajang atau Surabaya sajalah, jangan Jember," katanya.
Baca: Calon Pembeli Rumah Anang Hermansyah dan Ashanty Ternyata Penipu
DPRD Kabupaten Jember melalui fraksi-fraksinya sepakat untuk mengusulkan pemberhentian dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar di ruang sidang utama, Rabu kemarin. "Keberadaan Bupati sudah tidak diinginkan oleh DPRD Jember selaku wakil rakyat," kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi.
Menurutnya, hak menyatakan pendapat merupakan tindak lanjut dari dua hak yang sudah dilakukan oleh DPRD Jember, yakni hak interpelasi dan hak angket sesuai dengan aturan. Bahkan, rekomendasi Dewan dalam dua hak itu diabaikan oleh Bupati Faida.
"Kami menganggap Bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan," kata Itqon. (ren)