Bupati Jember Dimakzulkan DPRD, Khofifah Tunggu Fatwa MA

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa
Sumber :
  • VIVAnews/Lucky Aditya

VIVA – Bupati Jember Faida dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat dalam sidang paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar pada Rabu, 22 Juli 2020. Faida dinilai melanggar sumpah dan jabatan sebagai bupati. DPRD pun mengirimkan keputusan pemberhentian Faida dari jabatannya untuk dimintakan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Sidang Pemakzulan Presiden Korsel Bakal Dimulai 27 Desember 2024

Ditanya soal itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa enggan berkomentar banyak, termasuk soal hasil evaluasi Inspektorat. "Untuk Jember, kita tunggu bagaimana keputusan atau fatwa MA saja," katanya sesuai melantik Direktur Utama Bank Jatim di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Kamis, 23 Juli 2020.

Komentar senada disampaikan Ketua DPRD Jatim Kusnadi. Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, kasus pemakzulan Bupati Jember ada di tangan MA. "Ngomong Lumajang atau Surabaya sajalah, jangan Jember," katanya.

Ketua Partai Penguasa di Korsel Nyatakan Mundur usai Pemakzulan Yoon Suk Yeol

Baca: Calon Pembeli Rumah Anang Hermansyah dan Ashanty Ternyata Penipu

DPRD Kabupaten Jember melalui fraksi-fraksinya sepakat untuk mengusulkan pemberhentian dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar di ruang sidang utama, Rabu kemarin. "Keberadaan Bupati sudah tidak diinginkan oleh DPRD Jember selaku wakil rakyat," kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi.

Bursa Asia Perkasa saat Investor Nantikan Keputusan Suku Bunga Jepang dan China

Menurutnya, hak menyatakan pendapat merupakan tindak lanjut dari dua hak yang sudah dilakukan oleh DPRD Jember, yakni hak interpelasi dan hak angket sesuai dengan aturan. Bahkan, rekomendasi Dewan dalam dua hak itu diabaikan oleh Bupati Faida.

"Kami menganggap Bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan," kata Itqon. (ren)

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada Kamis, 12 Desember 2024, menyatakan bahwa ia tidak memahami alasan di balik tuduhan makar yang dialamatkan kepadanya setelah memberlakukan darurat militer di Korea Selatan.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memerintahkan Presiden Yoon Suk Yeol untuk menyerahkan dekrit darurat militer serta notulen dua rapat Kabinet.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024