Pendekatan Baru Indonesia Tangani COVID-19, Seberapa Efektif?
- abc
Perawat mengenakan alat pelindung diri (APD) menangani pasien di Poli Pinere RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (9/7/2020). (ANTARA FOTO/FB Anggoro).
Elina menambahkan, karena panduan definisi Kemenkes yang baru, ada setidaknya 2.000 kasus PDP yang meninggal dunia masuk ke [klasifikasi] suspek meninggal dunia dan tidak dihitung sebagai kasus probabel.
"Makanya di tabel kami tetap ada angka ODP, PDP, OTG, supaya orang bisa berhitung sendiri, angka PDP itu sekarang larinya ke kategori yang mana," ujar Elina.
Istilah klasifikasi yang "serupa tapi tak sama" ini juga dibenarkan oleh Irma Hidayana dari Lapor COVID-19.
Irma mengingatkan, meski sudah memakai istilah sama dengan WHO, kasus probable di Indonesia tetap tidak dicatat sebagai kematian COVID-19.
Menurutnya, kalaupun dimasukkan, hasilnya akan jauh lebih sedikit karena jumlah PDP meninggal dunia yang tidak terkategorikan ke dalam kasus probable.
Total angka kematian dalam "situation report" Indonesia yang dirilis WHO hari ini (23/07) juga masih mencantumkan angka kematian kasus positif saja.
Peneliti SIMCOVID-19 dari Institut Teknologi Bandung, Nuning Nuraini ikut khawatir akan ada porsi bagian yang hilang saat data dengan istilah yang lama dikonversi ke istilah yang baru.
"Dikhawatirkan ada informasi yang hilang sehingga kita tidak bisa menganalisis dinamika dengan komprehensif sejak masa awal pandemi," kata Nuning kepada ABC.
Nuning menambahkan, ia khawatir orang dalam kategori ODP, tidak tercatat dalam sistem yang baru ini.
"Karena ODP lebih sulit untuk ditelusuri datanya, beda dengan PDP yang dirawat di rumah sakit," tutur Nuning.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) berbincang dengan Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo (kiri), Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kiri) dan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).