Pendekatan Baru Indonesia Tangani COVID-19, Seberapa Efektif?
- abc
Pekan lalu, Indonesia menggunakan pendekatan baru dalam penanganan pandemi virus corona di Indonesia, mulai dari pembentukan Komite Penanganan COVID-19 hingga penggunaan istilah-istilah Baru. Namun sejumlah pengamat menilai langkah baru ini belum tentu efektif.
Senin (20/07), Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 komite dan lembaga melalui Perpres 82 tahun 2020, termasuk Gugus Tugas Penanganan COVID-19.
Presiden Jokowi kemudian membentuk Komite Kebijakan Pengendalian COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diketuai Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menurut Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, alasan pembentukan Komite ini adalah wujud fokus Pemerintah yang tidak hanya berfokus pada kesehatan, melainkan juga ekonomi.
Komite Kebijakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional:
Ketua : Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Wakil Ketua 1 : Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan
Wakil Ketua 2 : Menko Polhukam Mahfud Md
Wakil Ketua 3 : Menko PMK Muhadjir Effendy
Wakil Ketua 4 : Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Wakil Ketua 5 : Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto
Wakil Ketua 6 : Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian