Hak Pekerja Migran Indonesia yang Diselamatkan Capai Rp13,73 Miliar

Para pekerja migran Indonesia tiba dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengungkapkan sebanyak Rp13,73 miliar hak-hak calon pekerja migran Indonesia (CPMI)) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah diselamatkan pada semester 1 2020.

28th ASEAN Labour Minister's Meeting, Indonesia Usulkan Tiga Strategi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Direktur Mediasi dan Advokasi Yana Anusasana mengatakan jumlah tersebut merupakan hak PMI yang didapatkan dari hasil penanganan 60 kasus oleh Direktorat Mediasi dan Advokasi, yakni melalui mediasi, advokasi, dan fasilitasi klaim asuransi serta Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Upaya tersebut sejalan dengan 9 arah kebijakan strategis BP2MI, yakni memberlakukan PMI sebagai VVIP dan meningkatkan perlindungan PMI

Deputi Lasro: Pak Benny Menunjukkan Kepemimpinan yang Peduli Nasib Pekerja Migran

Adapun rincian hak-hak PMI tersebut ialah klaim asuransi dan jaminan sosial PMI untuk 14 kasus kecelakaan kerja, 17 kasus PMI meninggal dunia, 3 kasus PMI Sakit, 2 kasus ABK yang hilang dilaut, 2 kasus ABK meninggal dunia, 1 PMI Bermasalah karena terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK). 

Di samping itu, terdapat pula pengembalian uang  kepada 11 PMI yang gagal berangkat, pembayaran sisa gaji untuk 7 kasus PMI yang gajinya tidak dibayarkan, pembayaran uang kerahiman untuk 1 kasus PMI yang mengalami ilegal rekrut, penanganan untuk 1 kasus PMI yang bekerja tidak sesuai Perjanjian Kerja (PK), dan penanganan untuk 1 (satu) kasus PMI yang hilang komunikasi.

Seminar AWCA 2024, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran

“Penyerahan hak-hak kepada CPMI/PMI tersebut merupakan salah satu output kami dalam penyelesaian kasus CPMI/PMI dan sebagai upaya menjalankan 9 kebijakan strategis BP2MI," kata Yana di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. 

Tentunya, penyelesaian ini juga merupakan hasil kerja sama yang baik dengan Perwakilan RI di negara penempatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, BPJS Ketenagakerjaan, Konsorsium Asuransi dan instansi terkait lainnya. 

Klaim asuransi 

Dalam proses penanganan klaim asuransi luar negeri, Direktorat Mediasi dan Advokasi juga telah memfasilitasi terjemahan dan legalisasi 208 dokumen. Jumlah tersebut termasuk fasilitasi dokumen untuk pemberian santunan dan pengajuan klaim asuransi luar negeri bagi 3 PMI Anak Buah Kapal (ABK) yang meninggal dunia akibat tertimpa jembatan runtuh di Taiwan pada bulan Oktober 2019. 

"Adapun total pencairan dimaksud hingga mencapai NTD 22.834.750 atau setara dengan Rp11,46 Milliar (kurs 1NTD = Rp 502 per tanggal 21 Juli 2020)," katanya. 

Selain itu, kata dia, penyelamatan hak CPMI/PMI juga telah dilakukan melalui pengembalian dokumen pribadi CPMI/PMI yang ditahan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). 

Pada periode semester I 2020, sebanyak 20 dokumen yang terdiri dari 9 ijazah, 5 paspor, 2 KTP, 2 akta kelahiran, 1 kartu keluarga, dan 1 surat nikah telah dikembalikan kepada CPMI/PMI. Dokumen tersebut diselesaikan melalui pendampingan advokasi secara non-litigasi.

“Kami pun membuka pelayanan informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum. Selama Januari-Juni 2020, sebanyak 48 CPMI/PMI dan keluarganya  telah kami berikan pelayanan," lanjut Yana.

Nantinya, hasil-hasil ini dapat memberikan gambaran bahwa pandemi COVID-19 tidak menyurutkan pelayanan kami dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan CPMI/PMI sehingga tetap dapat menyumbang capaian kinerja bagi BP2MI. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya