Aksi Tipu-tipu Oknum Notaris Ini Perdayai Korbannya hingga Rp65 Miliar
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA – DC (53 tahun) benar-benar canggih. Hanya dalam waktu tak lebih dari satu tahun, notaris wanita berkantor di Jalan Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, itu mampu memperdayai sedikitnya 15 orang dengan berbagai janji manis. Dari mereka, ia berhasil meraup lebih dari Rp65 miliar.
Namun, aksi tipu-tipu DC hanya mulus sementara. Ia dicokok aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur setelah para korbannya melapor.
“Penipuan dan penggelapan yang dilakukan salah satu oknum notaris, tapi tindakan pidananya di luar profesi notaris,” kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Kamis, 23 Juli 2020.
Baca juga: Investasi Bodong di Batam Terbongkar, Kerugian Korban Belasan Miliar
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Pitra Ratulangi menjelaskan, ada beberapa modus dilakukan tersangka DC dalam melancarkan aksinya. Di antaranya menawarkan pinjaman dana talangan offering letter (OL) dengan keuntungan 3-6 persen.
“OL ini ternyata fiktif setelah kami klarifikasi ke pihak bank,” ujarnya.
Pitra memberi contoh korban berinisial P. Kasus berawal ketika tersangka DC meminjam uang kepada P. Sekali hingga tiga kali utang-piutang itu berjalan lancar.
Pada Februari 2020, Pitra melanjutkan, dengan mengaku mendapatkan OL dari CIMB Niaga untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar Rp1 miliar dan Bank Index perihal Pembuatan Akta Pengakuan Utang dan Jaminan sebesar Rp5 miliar, tersangka meminjam uang ke P dengan janji keuntungan.
Korban yakin karena diberi jaminan cek. Setelah jatuh tempo, jangankan keuntungan, uang pokok pinjaman hingga sekarang tak jua dikembalikan oleh tersangka kepada P. Jaminan cek yang diberikan ternyata saldonya tidak ada. “Ketika mau dicairkan ternyata kosong,” cerita Pitra.
Jual Beli Rumah
Modus lainnya ialah menawarkan jual-beli rumah. Dalam hal ini yang menjadi korban ialah pemilik rumah. Ceritanya, papar Pitra, pemilik rumah bermaksud untuk menjual rumahnya sebesar Rp3 miliar.
Tersangka menjualkannya, korban lantas menyerahkan sertifikat rumahnya dan tersangka mengagunkannya ke bank. “Setelah cair (uang dari bank) tidak dibayarkan ke korban,” tuturnya.
Ada juga modus penitipan uang dengan janji keuntungan 3-6 persen. Entah bagaimana, tersangka mampu meyakinkan beberapa korbannya, sehingga mau menitipkan ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Tersangka juga menawarkan investasi berbunga. “Total laporan 15 LP, kita coba hitung kerugian korban Rp65 miliar lebih. Tidak menutup kemungkinan masih ada lagi,” kata Pitra.
Pitra mengatakan, tersangka DC bungkam ketika ditanya dipakai untuk apa uang puluhan miliar milik korbannya itu. Hal yang pasti, kini DC harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Ia ditahan di Markas Polda Jatim. Ia dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (art)