Bareskrim Kembali Periksa Pengacara Djoko Tjandra Soal 'Surat Sakti’

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • istimewa

VIVA –  Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, kembali menjalani pemeriksaan oleh Tim Khusus Bareskrim Polri, terkait surat jalan yang dikeluarkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo untuk buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra pada hari ini, Kamis, 23 Juli 2020.

“Hari ini dilanjutkan (pemeriksaan)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi wartawan.

Tanggapi PDIP, Haidar Alwi Minta Pihak yang Kalah Pilkada Legowo

Baca juga: KPK Akan Usut jika Ada Dugaan Suap Skandal Djoko Tjandra

Pemeriksaan terhadap Anita Kolopaking merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2020. Selain Anita, polisi juga sudah memeriksa seseorang berinisial ADK selaku pengacara Djoko Tjandra.

“Kita juga sudah periksa pengacaranya yaitu inisial ADK, sudah kita lakukan pemeriksaan tapi belum selesai,” kata Argo pada Rabu, 22 Juli 2020.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap ADK akan dilanjutkan oleh penyidik nantinya. Karena, kata Argo, penyidik tetap memberikan hak-hak kepada saksi selama menjalani pemeriksaan.

“Kita kan masih memberikan hak-hak saksi untuk istirahat dan sebagainya, baik hak beribadah, hak untuk makan, istirahat sebentar biar yang bersangkutan tetap fit dan kondisinya bagus saat kita mintai keterangan,” ujar dia.

Selain itu, Argo mengatakan penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa staf Korwas PPNS Bareskrim termasuk dokter yang mengeluarkan surat bebas COVID-19 untuk Djoko Tjandra. “Kita akan mencari tahu seperti apa sih keluarnya surat jalan itu. Kita periksa staf Dokter RS Polri, sudah kita lakukan,” jelasnya.

Diketahui, buntut menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, seorang jenderal polisi dicopot dari jabatannya. Dia adalah Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Akibatnya, Prasetijo harus menerima sanksi berupa disiplin, kode etik dan pidana. Nah, kasus pidana yang diduga dilakukan Brigjen Prasetijo ini sudah dinaikkan dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Kemarin tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP atau Pasal 221 KUHP,” kata Argo.

Setelah itu, kata Argo, penyidik nanti akan melihat dari pemeriksaan saksi serta alat bukti lainnya untuk mencari tahu siapa tersangkanya. Kini, Argo masih menunggu dari tim untuk menindaklanjuti daripada penyidikan kasus tersebut.

”Semua tetap mengacu pada azas praduga tak bersalah berkaitan dengan apa yang telah dilakukan, kita masih berproses. Kita tunggu saja,” ujarnya. (ren)