Ingat, E-Tilang di Surabaya dan Madiun Diaktifkan Lagi

Wakil Kepala Polda Jatim Brigjen Pol Slamet HS di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Kamis, 23 Juli 2020.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Sempat mandek karena pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang di Jawa Timur mulai diaktifkan lagi. Perangkat teknologi penegakan hukum itu menjadi pelengkap dimulainya Operasi Patuh Semeru 2020 yang dimulai dari 23 Juli sampai 5 Agustus 2020. Pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE otomatis bakal tertindak.

Ada yang Baru dari Sistem ETLE Indonesia

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Brigadir Jenderal Polisi Slamet Hadi Supraptoyo, menjelaskan sekira tiga ribu lebih personel kepolisian se-Jatim dikerahkan dalam operasi itu. Selain pelanggaran biasa, sasaran operasi juga pada tegaknya pelaksanaan protokol kesehatan. “(Bagi pelanggar) Ada sanksinya,” katanya usai apel Operasi Patuh Semeru di Lapangan Markas Polda Jatim di Surabaya pada Kamis, 23 Juli 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Budi Indra Dermawan menuturkan, pemakaian masker oleh pengendara masuk dalam sasaran operasi. Begitu pula dalam pelaksanaan ETLE. “Nanti kalau dia tertangkap zoom (kamera CCTV e-tilang) tidak pakai masker, kita akan infokan kepada yang bersangkutan bahwa dirinya tidak pakai masker,” ujarnya.

Wajah Terciduk Kamera, Siap-Siap Kena Tilang

Baca: Polisi Cari Tahu Identitas 3 Emak-emak TikTok-an di Jembatan Suramadu

Namun, Budi menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada pengendara yang tidak bermasker hanya berupa teguran. Tidak ada penyitaan surat-surat kendaraan atau mengemudi seperti yang diterapkan pada penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas biasanya. Juga tidak ada sanksi denda, melainkan teguran saja.

Ditilang: Apa Itu dan Mengapa? Ketahui Cara Membayar Denda dengan Mudah

Meski tak ada petugas, pengendara yang melanggar tetap harus mengingat-ingat bahwa penegakan hukum tetap mengintai. Sebab, sejak seminggu lalu kamera khusus ETLE sudah diaktifkan lagi, setelah sempat tidak dipakai selama pandemi Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19. E-tilang yang mulai diaktifkan sementara ini di Kota Surabaya dan Kota Madiun.

Budi menerangkan, kamera e-tilang yang aktif di Surabaya sebanyak 24 titik dan lima kamera pemantau kecepatan kendaraan. Sementara di Madiun terdapat di empat titik. “Nanti dievaluasi, kan, ETLE sudah jalan, tapi terhenti karena COVID. (Sekarang) berjalan seperti biasa, hanya ditambahkan teguran (bagi yang) tidak pakai masker,” katanya. (ren)

Kamera tilang ETLE

Penerapan ETLE Diklaim Turunkan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri mengandalkan ETLE atau tilang elektronik guna menindak para pelanggar di jalanan Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
4 Desember 2024