DPR Desak Kemendikbud Buka-bukaan soal Kriteria Seleksi Program OP
- www.pixabay.com/DariuszSankowski
VIVA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini tengah menjadi sorotan. Sebab, hasil seleksi Program Organisasi Penggerak (POP) yang dicetuskan Kemendikbud menimbulkan kontroversi di publik.
Selain masuknya dua yayasan yang terafiliasi ke perusahaan-perusahaan besar, banyak entitas baru di dunia pendidikan lolos seleksi program. Selain itu, Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif PBNU dan Majelis Pendidikan Dasar-Menengah PP Muhammadiyah pun menyatakan mundur dari kepesertaan POP sebagai bentuk protes.
Untuk itu, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda medesak Kemendikbud memberi penjelasan ke publik mengenai seleksi ini. "Kami mendesak Kemendikbud membuka kriteria-kriteria yang mendasari lolosnya entitas pendidikan sehingga bisa masuk POP. Dengan demikian publik akan tahu alasan kenapa satu entitas pendidikan lolos dan entitas lain tidak," kata Syaiful kepada wartawan, Kamis 22 Juli 2020
Baca juga:Â Setelah Muhammadiyah, Kini Maarif NU Mundur dari Program Kemendikbud
Politikus PKB ini menyatakan, dalam seleksi POP harus mempunyai keberpihakan kepada ormas-ormas dengan rekam jejak panjang di dunia pendidikan di Indonesia. Hal itu bisa dilihat dari jaringan sekolah yang mereka miliki, jumlah pendidik yang terafiliasi, hingga komitmen terhadap NKRI dan Pancasila.
"Kalau dalam pandangan kami tidak bisa POP ini kita serahkan ke pasar bebas dalam proses seleksinya. Perlu ada pertimbangan-pertimbangan khusus karena sekali lagi ini POP ini juga merupakan bagian dari upaya untuk memberdayakan masyarakat," ujarnya.
Untuk diketahui, Program Organisasi Penggerak merupakan salah satu program unggulan Kemendikbud. Program itu bertujuan untuk memberikan pelatihan dan pendampingan bagi para guru penggerak untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan peserta didik.
Dalam program ini, Kemendikbud akan melibatkan organisasi-organisasi masyarakat yang mempunyai kapasitas meningkatkan kualitas para guru melalui berbagai pelatihan. Kemendikbud mengalokasikan anggaran Rp567 miliar per tahun untuk membiayai pelatihan atau kegiatan yang diselenggarakan organisasi terpilih.