Djoko Tjandra Diduga di Malaysia, Polri: Kita Lagi Upaya Pulangkan Dia

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris.

VIVA – Buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra disinyalir berada di Malaysia. Kini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang berupaya bagaimana caranya untuk menangkap Djoko Tjandra tersebut.

Jokowi Ngopi Bareng Cagub Jateng Ahmad Luthfi di Purwokerto, Sontak Dikerubuti Warga Ngajak Selfie

Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra Bukan Kelalaian, Desmond: Ada Kongkalikong Aparat

“Kita sedang melakukan suatu kegiatan yang berupaya untuk melakukan penangkapan kembali, atau memulangkan yang bersangkutan,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, di Lapangan Tembak Senayan pada Rabu, 22 Juli 2020.

Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Pede Elektabilitasnya Meroket

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga Djoko Tjandra berada di lantai 105 Gedung Signature 106 komplek Tun Razak Echange, Malaysia. Maka, Presiden Joko Widodo diminta melobi dan diplomasi tingkat tinggi kepada Perdana Menteri Malaysia, Muhyidin Yassin, untuk memulangkan Djoko Tjandra ke Indonesia.

Diketahui, Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Cak Imin Sebut Judi Online Bencana Sosial di Indonesia

Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.

Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Kemudian, dalam beberapa waktu lalu, dia dikabarkan sudah di Indonesia sekitar tiga bulan. (ren)

Gedung Mahkamah Konstitusi

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Akademisi mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hukuman bagi ASN, pejabat daerah, dan TNI/Polri yang tidak netral dalam pilkada sudah bagus.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024