Anggota DPRD yang Nikahi Putri Dayak Setuju Bayar Sanksi Rp470 Juta

Kasus anggota DPRD diam-diam menikahi putri Dayak dilakukan mediasi di BK DPRD Kota Pontianak.
Sumber :

VIVA – Persoalan oknum anggota DPRD Kota Pontianak, inisial YA, yang sempat heboh karena menikahi putri Dayak secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan orangtuanya, akhirnya dilakukan mediasi di kantor Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pontianak pada Rabu kemarin, 22 Juli 2020. 

Pengadilan Minta Rizky Febian dan Mahalini Nikah Ulang, Netizen: Mana Udah Bulan Madu

Pertemuan mediasi di kantor BK DPRD dihadiri oleh pengurus Dewan Adat Dayak Kota Pontianak, Tumenggung Adat Suruk, dan sejumlah pihak keluarga Yolanda dan dihadiri ketua BK. Dalam pertemuan tersebut telah dibuat surat pernyataan bermaterai Rp6 ribu, bahwa YA sanggup membayar uang sanksi adat sebesar Rp470 juta.

Baca: Nikahi Putri Dayak, Oknum DPRD Pontianak Ternyata Sudah Beristri

Video Lawas Ayah Nissa Sabyan Jadi Sorotan, Dulu Bantah Hubungan dengan Ayus Sekarang Malah Menikahkan Anaknya

Orangtua Yolanda, Aloysius Rewa, mengatakan bahwa pertemuan di kantor BK telah menemui keputusan; YA sanggup membayar sebesar Rp470 juta. Dan penyerahan uang sanksi adat tersebut nantinya akan diserahkan di Rumah Betang Jalan Sutoyo, tempat dilaksanakanya sidang adat.

"Penyerahan uang sanksi adat akan dilaksanakan di Rumah Betang, atau sekretariat Dewan Adat Dayak Kota Pontiaanak. Dan saya menolak apabila penyerahan sanksi adat diberikan dalam bentuk satu buah rumah, karena sanksi adat hanya bisa dibayarkan dalam bentuk uang atau emas," kata Aloysius Rewa kepada VIVA.co.id.

Seperti Ini Detail Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus

Lebih lanjut, Aloysius mengatakan, ketika dibuat surat pernyataan bahwa YA sanggup membayar, juga turut disaksikan oleh sejumlah saksi. Seperti Tumenggung Dayak Suruk, Andriyawan Hudang, Ketua Dewan Adat Dayak Kota Pontianak Sekundus, dan Ketua Badan Kehormataan DPRD Pontianak H.Widodo.

Baca juga: Maling Pecah Kaca Mobil Beraksi, Uang untuk Bangun Pesantren Digondol

"Jadi surat pernyataan bahwa Saudara YA sanggup membayarkan sanksi adat sudah dibuat. Tinggal kita tunggu kapan YA akan menyerahkan kepada pengurus Dewan Adat Dayak," ujarnya.

Aloysius menambahkan bahwa pernikahan antara YA dengan anaknya Yolanda tidak diakui oleh pihak keluarga. Lantaran pernikahan dilakukan oleh YA secara diam-diam tanpa sepengetahuanya dan tidak diketahui pula oleh pihak keluarga lainya.

"Setelah permasalahan ini nanti selesai, saya minta YA dan Yolanda berpisah, dan barang-barang Yolanda yang ada di rumah YA agar diserahkan kepada DAD, atau nanti DAD yang akan mengambil ke rumah YA," jelasnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya