Kemendikbud Pastikan Tidak Berhentikan Tunjangan Profesi Guru

Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • Kemdikbud.go.id

VIVA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa tidak ada pemberhentian tunjangan profesi guru di Tanah Air. Keputusan itu diperkuat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Raih Penghargaan Pelestarian Seni-Budaya Indonesia

"Seluruh guru, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bukan PNS, tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekjen Kemendikbud, Ainun Na’im, dikutip dari keterangan resminya, Rabu 22 Juli 2020.

Baca juga: Tunjangan Guru Turut Dongkrak Belanja Pegawai Hingga Rp68,2 Triliun

Pemerintah Didesak Selesaikan Permasalahan Guru Honorer

Namun, dijelaskannya, dalam Pasal 6 aturan itu menekankan bahwa pemberian tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama. Aturan itu pun berlaku untuk guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

“Sejak tahun 2019, guru SPK tidak mendapatkan tunjangan karena guru SPK belum memenuhi standar nasional pendidikan. Terutama standar proses yang disyaratkan bagi guru bukan PNS yang mendapatkan  tunjangan profesi,” tuturnya. (ren)

Pejabat Dinas Pendidikan Kota Depok Datangi Kejaksaan Terkait Kasus Cuci Nilai Rapor
Wamendiktisaintek Stella Christie

Wamen Stella Christie Banjir Hujatan usai Promosi Kuliah di Luar Negeri, Netizen: Coba Napak Tanah

Wamendikti Stella Christie, banjir hujatan dari warganet setelah mengunggah video promosi strategi kuliah di luar negeri melalui kanal YouTube Kemendiktisaintek.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024