Pemerintah Diminta Permudah Tes Swab untuk Buruh Migran

Tempat penampungan TKI. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Garda Buruh Migran Indonesia, Yusri Albima, meminta pemerintah memberi akses bagi klinik kesehatan yang memiliki laboratorium di daerah untuk melakukan tes swab/PCR bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

5 Tahun Usai Pandemi COVID-19, Heboh Penyakit Baru Menyebar di China! Ini Faktanya

Alasannya, masyarakat masih khawatir jika tes PCR itu harus dilakukan di RSUD karena banyak kasus orang yang tadinya dalam kondisi sehat ketika masuk rumah sakit tapi saat keluar malah terkena virus Corona.

"Sebaliknya, jika tes PCR itu dilakukan di klinik yang disertifikasi Kemenkes maka akan lebih aman," kata Yusri di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020.

5 Pekerja Migran Diamankan saat Mau Berangkat, Diduga Dipekerjakan Untuk Judi Online di Kamboja

Baca juga: Kisah Pekerja Pabrik Tak Bisa Lebaran dengan Anak karena Wabah Corona

Yusri mengakui warga atau calon buruh migran yang akan bekerja beberapa negara seperti di Hong Kong, Malaysia, Singapura, dan Taiwan memang harus terlebih dahulu mendapatkan sertifikasi kelulusan swab test (PCR) dari rumah sakit di Indonesia. Karena itu, kata dia, negara harus hadir untuk mempermudah tempat calon PMI itu melakukan swab test di klinik yang bersertikat dan memiliki laboratorium.

Kabar Baik, Permintaan Tenaga Kerja Terampil Indonesia di Pasar Global Meningkat Tajam

"Biaya swab test/PCR dimaksud tentunya menjadi tanggung jawab pihak pengguna yang menanggungnya dan bukannya dibebankan kepada calon PMI," katanya.

Yusri menambahkan calon majikan di Hong Kong, Malaysia, Singapura dan Taiwan mesti membiayai swab test dan karantina PMI setiba di sana. Sebagaimana peraturan di Hong Kong, semua biaya swab test dan Karantina 14 hari sesampai PMI di Hongkong ditanggung pemberi kerja, demikian juga yang seharusnya dilakukan di negara-negara tujuan penempatan lainnya.

Yusri menambahkan batas waktu swab dengan kedatangan PMI di Hong Kong yang tidak boleh lewat dari 72 jam, Singapura 2 x 24 jam, dan Malaysia 3 x 24 jam juga menjadi persoalan tersendiri. Apalagi, bandara internasional saat ini hanya bisa lewat Soekarno Hatta, dan maskapai yang terbatas maka posisi calon pekerja migran di daerah yang jauh dari Jakarta harus diperhitungkan. Di sinilah, tegas dia, pemerintah perlu hadir.

Sejumlah negara disebut siap untuk menerima kembali kedatangan Pekerja Migran Indonesia. Syaratnya, mereka yang hendak bekerja itu sudah memiliki bukti telah lulus tes swab/PCR dari negara asal. (ren)

Ilustrasi populasi warga China.

China Diserang Virus Baru HMPV yang Menyebar Cepat, Bakal Sama Seperti COVID-19?

Berbagai laporan di media sosial menunjukkan bahwa virus ini menyebar dengan cepat. Bahkan beberapa rumah sakit mulai kewalahan mengatasi pasien seperti masa COVID-19.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025