Jaksa KPK Banding atas Vonis Kasus Wawan

Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk banding, atas vonis empat tahun penjara Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Kejagung Sanksi Etik 138 Jaksa Nakal Sepanjang 2024, Ini Datanya

"Setelah JPU (Jaksa Penuntut Umum) melakukan analisa terhadap putusan majelis hakim, KPK hari ini menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan atas nama terdakwa TCW," ujar Plt Juru Bicara, Ali Fikri kepada awak media, Rabu 22 Juli 2020.

Ali menjelaskan alasan pihaknya mengajukan banding karena putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Wawan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Perintahkan Jaksa Balikin Aset Rumah hingga Jam Mewah ke Helena Lim, Hakim: Tak Ada Kaitan dengan Pidana

Selain itu, lanjut Ali, KPK tak sependapat dengan pertimbangan yuridis majelis hakim. Terutama soal pertimbangan-pertimbangan tentang tidak terbuktinya dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Alasan banding selengkapnya tentu akan kami uraikan di dalam memori banding yang akan segera kami serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ali.

Alasan Jaksa Banding Vonis 6,5 Tahun Bui Harvey Moeis: Terlalu Rendah!

Baca juga: Wawan Lepas dari Kasus Pencucian Uang, KPK Hormati Putusan Hakim

Wawan sebelumnya dijatuhi hukuman dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Wawan terbukti korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp94,317 Miliar.

Kendati begitu, dakwaan dan tuntutan Jaksa mengenai tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dinyatakan tidak terbukti. (ren)

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol

Ada "Kebuntuan", Jaksa dan Investigator Gagal Tangkap Presiden Korsel yang Dimakzulkan

Para investigator Korea Selatan dari unit investigasi antikorupsi meninggalkan kediaman presiden, pada Jumat, setelah gagal menangkap Presiden Yoon Suk-yeol.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025