Soal Temuan APBN Masuk Rekening Pribadi, Bawaslu: Tidak Ada Pidana
- Fikri Halim
VIVA – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin angkat bicara, soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masuk ke rekening pribadi pejabat Bawaslu.
"Saya sebenarnya tidak mau komentar, tapi saya akan membacakan klarifikasi dari BPK kata temen-teman," ujar Afif di gedung KPU, Jakarta, Rabu 22 Juli 2020.
Menurut Afif, perihal berita yang beredar terkait hasil pemeriksaan laporan dana yang bersumber dari APBN pada Bawaslu Kabupaten/Kota Lampung, tidak sama dengan laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.
"Judul dalam LHP sangat jelas, satu, pengguna rekening pribadi sebagai rekening antara atas pengambilan sisa belanja LS (belanja langsung) dan TUP (tambahan uang persediaan) pada Bawaslu Kabupaten, Kota, Provinsi Lampung," ujar Afif.
Dia menambahkan, "Temuan tersebut tidak berimplikasi pengembalian maupun pidana. Begitu klarifikasinya.”
Baca juga: Temuan BPK: APBN Ditransfer ke Rekening Pribadi di 5 Kementerian
Ia memastikan tidak masalah pengelolaan anggaran di Bawaslu seperti yang diberitakan media massa. Karena selama ini laporan keuangan Bawaslu selalu mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "Kalau mau detailnya tanya ke Pak Sekjen ya. Soal keuangan saya enggak mengurusi keuangan," katanya.
Sebelumnya, dalam laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan APBN yang pengelolaannya masuk ke dalam rekening pribadi.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menjelaskan, total temuan pengelolaan dana APBN dengan menggunakan rekening pribadi mencapai Rp71,78 miliar dan tersebar berbagai kementerian lembaga.
"Terdiri dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir," kata Agung dalam cara media workshop secara virtual, Selasa, 21 Juli 2020.
Untuk temuan di Bawaslu, berupa sisa Belanja Langsung (LS) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada Bawaslu Kabupaten/Kota Lampung sebesar Rp2,93 miliar, yang tidak disetor ke rekening Bawaslu provinsi, melainkan disetor ke rekening pribadi.
Diketahui, dana tersebut ditransfer ke seorang staf subbag SDM Bawaslu Provinsi Lampung, atas nama FR. "Permintaan keterangan kepada saudara FR menyatakan rekening dipinjam oleh bendahara pengeluaran untuk menampung sementara pengembalian dana sisa belanja Bawaslu Kab/Kota,” ujarnya.
Dia menambahkan, "Pemeriksaan lanjut menunjukkan penggunaan rekening atas nama FR memang benar dipergunakan untuk penampungan sementara, karena seluruh uang ditarik dalam jangka waktu tidak lebih dari 12 hari kalender. Jadi tidak ada kerugian negara, tapi ada risiko karena menggunakan rekening pribadi," (lis)