Maria Pauline Diperiksa Penyidik 8 Jam Lebih, Ada 27 Pertanyaan

Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tersangka Maria Pauline Lumowa sudah menjalani pemeriksaan kasus letter of credit (L/C) fiktif pada Selasa, 21 Juli 2020. Menurut dia, ada 27 pertanyaan dalam pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam itu.

“Tersangka MPL sudah menunjuk pengacara sehingga kita periksa kemarin hari Selasa, 21 Juli dari jam 10.30 WIB sampai jam 19.00 WIB. Tersangka MPL diberi 27 pertanyaan sementara ini,” kata Argo di Lapangan Tembak Senayan pada Rabu, 22 Juli 2020.

Dari 27 pertanyaan, Argo mengatakan intinya berkaitan dengan identitas keluarga, dan itu merupakan syarat formil. Kedua, kaitan dengan beberapa perusahaan yang merupakan debitur dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) yang diajukan permohonan kredit L/C.

“Ada juga beberapa surat, dokumen atau surat pernyataan yang pernah dibuat oleh tersangka MPL, kita tanyakan kembali,” ujarnya.

Kejagung Periksa Ayah dan Adik Ronald Tannur di Kasus Suap Hakim, Ini Alasannya

Baca juga: Desmond: Ada Kekuatan Besar yang Menaungi Djoko Tjandra

Selanjutnya, kata Argo, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim menanyakan kepada tersangka MPL hubungannya dengan saksi. Karena, saksi yang diperiksa juga terdakwa daripada kasus ini.

“Karena ada beberapa tersangka dalam kasus ini, kemudian beberapa sudah kami lakukan pemeriksaan, sekitar 14 orang saksi untuk tersangka MPL. Saat nanti masuk materi pemeriksaan, kita update kembali. Ini pemeriksaan sementara dari kasus MPL,” tutur dia.

Maria Pauline Lumowa berhasil dibawa pulang ke Indonesia saat berada di Beograd, Serbia. Pemulangan itu hasil dari proses ekstradisi Pemerintahan Belanda.

Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU. (art)