Beli Sabu, Catherine Wilson Habiskan Jutaan Rupiah

Penampilan Catherine Wilson berdaster saat digerebek terkait kasus narkoba
Sumber :
  • instagram.com/narkoba_metro/

VIVA - Artis Catherine Wilson merogoh kocek jutaan rupiah guna membeli narkoba jenis sabu. Sabu dibeli dari A yang masih jadi buron polisi.

Agus Ardianto: Ada 113 Napi 'Gembong Narkoba' Dipindahkan ke Nusa Kambangan

"Dia beli (sabu) seharga Rp3 juta," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Poliai Sapta Maulana saat dihubungi wartawan, Rabu, 22 Juli 2020.

Baca juga: Catherine Wilson Ungkap Penyebab Konsumsi Sabu, Polisi: Alasan Klasik

BNN Sebut Bandar Jadikan Kemiskinan sebagai Alat Rayu ke Masyarakat agar Mau Edarkan Narkoba

Diduga wanita yang akrab disapa Keket ini tidak kenal dengan A yang jadi pemasok. Sebabnya, Keket menyuruh sekuritinya berinisial J untuk bertransaksi. J juga dicokok dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

"(Proses transaksi sabu) intinya ketemuan di satu tempatlah, janjian mereka," kata Sapta.

Lanjutkan Proses Hukum di Filipina, Mary Jane Ingin Rayakan Natal Bersama Keluarganya

Catherine Wilson ditangkap di kediamannya di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Jumat, 17 Juli 2020, lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Dia ditangkap bersama sekuriti rumahnya berinisial J.

Dari penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram. Setelah itu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan urine Catherine dan didapati hasilnya tersangka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Pengakuan sementara, Catherine sudah mengonsumsi sabu sejak 2 bulan terakhir.

Hingga kini, Polda Metro Jaya masih mengejar seorang penjual sabu ke Catherine berinisial A. Atas perbuatannya, Catherine Wilson dan sekuritinya berinisial J dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (ase)

Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

Kepala BNN RI Marthinus Hukom mengungkap temuan baru terkait peredaran narkoba di Indonesia: menggunakan lubang-lubang di jembatan sebagai tempat transaksi baru.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024