Diizinkan Dokter, Bareskrim Sudah Periksa Brigjen Prasetijo Utomo
- https://dpp-iphi.com
VIVA – Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, mantan Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sudah menjalani pemeriksaan terkait surat jalan untuk buronan kasus korupsi cessie PT Bank Bali, Djoko Tjandra. Prasetijo sempat dirawat di rumah sakit karena sakit.
“Sudah kita lakukan pemeriksaan kemarin. Kita tanyakan masalah secara formil, berarti identitas pribadi, masih seputar itu. Masih ada lanjutan lagi,” kata Argo di Lapangan Tembak Senayan pada Rabu, 22 Juli 2020.
Baca juga: Berkas Rampung, Brigjen Prasetijo Segera Disidang
Menurut dia, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Brigjen Prasetijo tetap berkoordinasi dengan dokter dan Propam Polri. Karena, Propam Polri yang mengawasi perkara Brigjen Prasetijo. “Itu tahanan kasus di Provos, dan dokter untuk mengetahui kondisi kesehatannya,” ujarnya.
Karena, kata Argo, penyidik dalam memeriksa seseorang itu kondisi kesehatannya harus dalam keadaan sehat dan baik. Dalam perkara Brigjen Prasetijo, dikhawatirkan tidak memenuhi syarat untuk diperiksa karena lagi sakit.
“Tapi kemarin dokter sudah memberikan asistensi untuk diperiksa, ya diperiksa. Tapi belum selesai, masih dalam proses-proses berjalan. Kemarin sudah dimulai dan tentunya masih banyak yang dipertanyakan dari Tim Bareskrim Polri,” tutur dia.
Buntut menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, seorang jenderal polisi dicopot dari jabatannya. Dia adalah Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo. Prasetijo dicopot dari jabatannya sebagai kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dalam Korps Bhayangkara ada tiga jenis penanganan yakni disiplin, kode etik, dan pidana. Polri akan melakukan seluruh rangkaian proses terhadap kasus yang melibatkan Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo itu.
“Terkait dengan seluruh rangkaian kasus, akan kita tindak lanjuti dengan proses pidana,” kata Listyo.
Oleh karena itu, Listyo mengatakan pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri atas Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Tindak Pidana Siber kemudian didampingi Propam untuk memproses tindak pidana yang ada.
Mulai dari pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang, termasuk juga di dalamnya apabila ada aliran dana baik yang terjadi di institusi Polri, maupun yang terjadi di tempat lain. Maka dari itu, apabila ditemui dalam penelusuran nanti, pihak yang terlibat masalah itu akan diseret.
"Jadi, saat ini tim sudah kita bentuk, kita bekerja secara paralel. Propam sedang melanjutkan pemeriksaannya dan hasil dari Propam akan kita tindak lanjuti. Itu bagian komitmen bahwa kami akan melaksanakan penyidikan secara tuntas, tegas, sesuai komitmen kami untuk menjaga marwah institusi Polri," katanya. (art)