Kronologi Penganiayaan Petugas Pemakaman COVID-19 di Palangkaraya

Ilustrasi pemakaman jenazah positif COVID-19
Sumber :
  • VLIX.id/Purna Karyanto

VIVA – Polisi menangkap lima pria yang diduga menganiaya relawan pemakaman COVID-19 di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Penganiayaan itu mengakibatkan empat relawan luka bahkan sampai ada yang pingsan.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Awalnya keributan terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jalan Tjilik Riwut Km 12, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa, 21 Juli 2020.

“Dari hasil pemeriksaan petugas, diduga telah terjadi tindak penganiayaan yang dilakukan oleh oknum dari keluarga pasien yang hendak dimakamkan terhadap tim relawan COVID-19 Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah Palangkaraya," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan, Rabu, 22 Juli 2020.

Sadis! Bocah di Tangerang Dibanting, Disetrum, hingga Disiram Miras gegara Dituduh Nyolong Duit

Baca juga: Lima Penganiaya Petugas Pemakaman COVID-19 di Palangkaraya Ditangkap

Hendra menjelaskan, keributan bermula saat pihak rumah sakit melakukan proses pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) suspek COVID-19. Pemakaman dilakukan menggunakan prosedur COVID-19.

Detik-detik Sopir Taksi Online Dikeroyok Saat Bawa Penumpang di Tol Dalam Kota

"Yang ternyata dari pihak keluarga korban tidak setuju akan hal tersebut dan berujung hingga terjadinya tindak penganiayaan," ujarnya.

Hendra menuturkan, adapun motif pelaku melakukan penganiayaan yakni kerabat almarhum tidak yakin jenazah itu terpapar virus COVID-19, karena almarhum jarang keluar rumah semasa pandemi. "Dia menduga sakit maag, dibawa ke rumah sakit, (dirawat) tiga hari lalu meninggal," ucap Hendra.

Selain itu, pihak keluarga menilai hasil tes swab almarhum belum diketahui, maka kerabat menolak protokol COVID-19 untuk pemulasaran. Pihak anggota keluarga juga mengaku tidak pernah diberitahukan lokasi TPU.

Di Kota Palangkaraya, lanjut Hendra, ada peraturan jika mayat diduga terpapar COVID-19 tidak bisa digabung dengan jenazah non-Corona, meski ada pemakaman umum yang berjarak 100 meter dari lokasi kejadian. Lima orang pelaku penganiayaan tersebut pun sudah ditetapkan tersangka.

"Untuk saat ini ada lima pelaku yang telah kami amankan untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya