RUU Cipta Kerja Dibahas Saat Reses, Politikus PKS Kritik Pimpinan DPR
- VIVAnews/Willibrodus
VIVA – Ketua Departemen Politik DPP PKS, Pipin Sopian mengkritik pimpinan DPR yang mengizinkan rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, Rabu, 22 Juli 2020 saat masa reses.
Sementara pimpinan DPR tidak mengizinkan rapat dengar pendapat (RDP)Â mengenai pembahasan kasus buronan korupsi Bank Bali Djoko Tjandra. Pipin menilai Pimpinan DPR RI tidak konsisten dalam menerapkan Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.Â
"Saya kira ini standar ganda. Pimpinan DPR tidak konsisten, memaksakan pembahasan RUU Cipta Kerja saat reses oleh Panja di Baleg DPR tapi menolak RDP Pengawasan Komisi III terkait Djoko Tjandra. Wajar jika kita semua, masyarakat mempertanyakan sikap tersebut," kata Pipin, Rabu, 22 Juli 2020
Baca juga: Tak Izinkan RDP Kasus Djoko Tjandra, Azis Syamsuddin Dilaporkan ke MKD
Menurut Pipin, RUU yang mengubah, menambah, dan menghapus terkait dengan sekitar 80 undang-undang ini sebaiknya jangan dikejar tayang selama dua kali masa sidang, apalagi di masa pandemi COVID-19 yang sarat keterbatasan ini.
"Seharusnya pimpinan DPR RI konsisten, pada saat reses ini Panja RUU Cipta Kerja DPR RI lebih banyak mendengar aspirasi masyarakat. Bukan malah memaksakan pembahasan RUU. Apalagi, DIM (Daftar Inventaris Masalah) fraksi-fraksi saja belum masuk semua," ujar Pipin
Ia menjelaskan, dalam Pasal 1 angka 13 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 menerangkan bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang.
"Inilah saatnya anggota DPR RI mendengarkan masukan dari masyarakat di daerah pemilihannya apakah RUU Cipta Kerja memang layak dilanjutkan atau tidak. Apakah benar RUU Cipta Kerja ini untuk kepentingan masyarakat atau hanya untuk kepentingan segelintir orang saja," katanya.
Diketahui hari ini Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Panja Badan Legislasi di Gedung DPRÂ secara virtual. Rapat ini digelar pukul 10.00 WIB dengan agenda melanjutkan pembahasan DIM RUU Cipta Kerja Bab III (Peningkatan Ekosistem investasi dan Kegiatan Berusaha) Pasal 17 dan seterusnya.
Hingga pukul 12.00 WIB, rapat ini masih berlangsung. Proses jalannya rapat ini juga disiarkan secara langsung di aplikasi DPR Now! Milik DPR RI.