KPU Buat Bilik Khusus Pilkada bagi Warga Bersuhu di Atas 37,3 Derajat

Petugas KPPS membantu seorang penyandang disabilitas Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) membuka surat suara di bilik suara saat simulasi pemilu bagi ODGJ di Kota Blitar, Jawa Timur.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irfan Anshori

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan simulasi pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. Karena, pemungutan suara yang dilaksanakan di tengah masa pandemi menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia. 

Debat Sengit Ridwan Kamil dengan Dharma Pongrekun Soal Teras Cihampelas yang Mangkrak

“KPU menjamin tahapan ini dilaksanakan dengan mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan bagi para pihak yang terlibat, baik penyelenggara, peserta pemilihan, maupun pemilih,” kata Ketua KPU, Arief Budiman, di gedung KPU, Jakarta, Rabu 22 Juli 2020.

Ia menjelaskan, komitmen KPU dituangkan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Dan simulasi kali ini adalah uji coba penerapan PKPU tersebut, di mana simulasi dilakukan dengan kondisi mendekati kondisi pada hari pemungutan suara. 

Mahasiswa Kudus Kawal Pilkada 2024 Berjalan Jurdil, Siap Laporkan Jika Terjadi Kecurangan

Baca juga: Bawaslu Gandeng Polri dan Kejaksaan Agung Tangkal Kecurangan Pilkada

Seperti jumlah pemilih dalam TPS sebanyak 500 orang, yang akan menggunakan haknya mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Dan penggunaan masker serta penerapan jarak aman antara petugas, saksi, warga, dan bilik suara, hingga pengukuran suhu warga.

Prof Ikrar: Tanpa Keberanian Rakyat Takkan Ada Perubahan, Lawan Pengerahan Aparat di Pilkada Sumut

“Perlakuan khusus diberikan kepada pemilih yang suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat. Pemilih ini tidak diperbolehkan masuk ke TPS, melainkan diarahkan ke bilik khusus,” tuturnya.

Pemilih yang dideteksi bersuhu lebih 37,3 derajat bisa meminta bantuan kerabatnya atau dibantu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menerima surat suara dan sarung tangan sekali pakai, lalu mencoblos di bilik khusus. 

“Setelah selesai mencoblos, kerabat atau KPPS tersebut memasukkan surat suara tersebut ke kotak suara. KPPS mengoleskan tinta kepada pemilih, dan bisa segera meninggalkan TPS,” paparnya.

Untuk keselamatan para petugas dari penyebaran virus COVID-19, petugas KPPS, selain menggunakan masker, juga dilengkapi dengan face shield dan sarung tangan, serta baju hazmat apabila diperlukan.

“Secara berkala petugas akan menyemprot area TPS dengan cairan disinfektan. Penerapan protokol kesehatan di TPS diawali dengan penyemprotan TPS dan area sekitarnya dengan cairan disinfektan sebelum pemungutan suara dibuka pada pukul 07.00 WIB,” katanya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya