Dinilai Receh dan Bebani Anggaran, PPP Dukung Pembubaran 18 Lembaga

Achmad Baidowi (kanan) bersama KH Muhammad Syamsul Arifin.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung keputusan Presiden Joko Widodo yang membubarkan 18 lembaga, komisi, dan badan negara. Lembaga-lembaga tersebut dianggap hanya receh, sehingga layak dibubarkan.

Itu disampaikan Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidhowi atau Awiek. Menurut dia, kebijakan ini patut diapresiasi, lantaran anggaran negara bisa dihemat.

"Jadi ini patut diapresiasi sebagai wujud langkah efisiensi anggaran di tengah pandemi COVID-19. Sebagaimana kita ketahui perekonomian lesu, anggaran tersedot ke COVID-19, sehingga harus dilakukan efisiensi," kata Awiek, Rabu 22 Juli 2020.

Baca juga: Menteri Edhy Tangkap 2 Kapal Asing Pencuri Ikan di Laut Natuna Utara

Lembaga yang dibubarkan, kata Awiek, memang lembaga negara yang mayoritas tidak maksimal. Lembaga yang dibubarkan juga tak berkaitan langsung dengan kebutuhan rakyat, bahkan Awiek menyebut lembaga yang dibubarkan adalah lembaga receh.

"Makanya karena receh dan membebani anggaran itulah, sehingga patut dibubarkan. Hal ini sekaligus menunjukkan ketegasan dan keseriusan Jokowi menata lembaga yang anggarannya bersumber dari APBN," lanjut mantan jurnalis itu.

Meski begitu, langkah Jokowi tak hanya sebatas pada pembubaran. Setelah pembubaran dilakukan, menurut dia, pemerintah harus mempersiapkan bagaimana langkah lanjutannya. Terutama dalam menangani para pegawai lembaga tersebut.

"(Pengalihan) terhadap pegawai di 18 lembaga tersebut harus dilakukan secara proporsional. Dialihkan kepada instansi lain atau skema lain yang dipersiapkan secara matang oleh pemerintah," ujarnya.

Langkah efisiensi, kata Awiek, diharapkan tidak berhenti sampai di sini saja. Diharapkan ke depannya, Jokowi terus melakukan kajian terhadap lembaga negara yang kurang efektif dan melakukan evaluasi atau pembubaran jika dinilai tidak optimal.

Mau Relokasi Pasar Rembang, PPP Bakal Panggil Bupati Abdul Hafidz

"Kami berharap Presiden Jokowi juga tidak berhenti pada 18 lembaga, namun juga menyasar lembaga lain yang tidak efektif, yang dirasakan tidak terlalu bermanfaat bagi publik," katanya.

Berikut 18 lembaga yang dibubarkan Presiden Joko Widodo:

Anies Hadiri Acara PPP, Wagub Riza Minta Tak Dihubungkan Pilpres 2024

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif;

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;

Diarak Naik Kereta Kuda di Yogyakarta, Anies Dielu-elukan Capres

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 /2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025;

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove;

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor. 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019;

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri;

11. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16/2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization;

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 133/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara;

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor  177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan;

14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 80/2000 tentang Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan;

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 24/2005 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor;

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 28/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi;

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan; dan

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 37/2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya