KPK Periksa 14 Eks Legislator Sumut sebagai Tersangka Penerima Suap

Gedung Merah-Putih KPK
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

"Mereka akan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 22 Juli 2020.

Detik-detik Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Bersenjata di Nias Selatan

Ke-14 anggota dewan itu antara lain, Sudirman Halawa (SHA), Ramli (R), Irwansyah Damanik (ID),
Robert Nainggolan (RN), Japorman Saragih (JS), Ahmad Hosein Hutagalung (AHH) dan Ida Budiningsih (IB).

Selanjutnya, Nurhasanah (N), Mulyani (M), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Megalia Agustina (MA), Layani Sinukaban (LS), Jamaluddin Hasibuan (JD) serta Syamsul Hilal (SH).

Dalam kasus ini, KPK menduga para legislator Sumut itu menerima suap terkait fungsi dan kewenangannya sebagai anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019. Suap itu diberikan kepada 14 anggota DPRD tersebut terkait empat masalah.

Bobby Nasution Janji Bangun Jembatan Roboh di Nias Barat Tahun Ini

Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Penasihat Kapolri: Ada Upaya Rusak Wibawa Polri

Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Kedua, persetujuan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Kades di Deliserdang Hilang Misterius, Motor dan Barang Korban Ditemukan di Jembatan

Ketiga, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Penetapan 14 tersangka tersebut merupakan pengembangan tahap keempat setelah KPK menjerat 50 tersangka yang juga berasal dari DPRD Sumatera Utara pada 2015 hingga 2018. (ase)

Terdakwa Ratu Entok saat menjalani sidang di PN Medan.(istimewa/VIVA)

Kasus Penistaan Agama, Ratu Entok Divonis 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara

Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40), dengan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara.

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2025