KPK Periksa 14 Eks Legislator Sumut sebagai Tersangka Penerima Suap

Gedung Merah-Putih KPK
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

"Mereka akan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 22 Juli 2020.

Polres Nias Selatan Usut Dugaan Penganiayaan Bocah Perempuan Hingga Kakinya Patah

Ke-14 anggota dewan itu antara lain, Sudirman Halawa (SHA), Ramli (R), Irwansyah Damanik (ID),
Robert Nainggolan (RN), Japorman Saragih (JS), Ahmad Hosein Hutagalung (AHH) dan Ida Budiningsih (IB).

Selanjutnya, Nurhasanah (N), Mulyani (M), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Megalia Agustina (MA), Layani Sinukaban (LS), Jamaluddin Hasibuan (JD) serta Syamsul Hilal (SH).

Dalam kasus ini, KPK menduga para legislator Sumut itu menerima suap terkait fungsi dan kewenangannya sebagai anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019. Suap itu diberikan kepada 14 anggota DPRD tersebut terkait empat masalah.

Viral! Bocah 10 Tahun di Nias Selatan Diduga Dianiaya Hingga Kakinya Patah

Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Penasihat Kapolri: Ada Upaya Rusak Wibawa Polri

Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Kedua, persetujuan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Basarnas Ungkap Kronologi 2 Pekerja Tewas Hanyut di Sungai Langkat

Ketiga, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Penetapan 14 tersangka tersebut merupakan pengembangan tahap keempat setelah KPK menjerat 50 tersangka yang juga berasal dari DPRD Sumatera Utara pada 2015 hingga 2018. (ase)

Pelantikan Ketua DPRD Sumut periode 2024-2029, Erni Ariyanti, di Gedung Paripurna DPRD Sumut.(istimewa/VIVA)

Usia 34 Tahun, Erni Ariyanti Dilantik Sebagai Ketua DPRD Sumut Periode 2024-2029

DPRD Sumatera Utara (Sumut) menggelar prosesi pelantikan Ketua DPRD Sumut periode 2024-2029, yang dijabat oleh Erni Ariyanti, yang berasal dari Golkar.

img_title
VIVA.co.id
1 Februari 2025