Survei: Tingkat Kepuasan Publik terhadap TNI-Polri di Atas KPK

Kapolri Jenderal Idham Azis dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Kepuasan publik kepada Kepolisian RI dalam membantu pelaksanaan penanganan pandemi COVID-19 sebesar 82,6 persen. Hal itu terpotret dalam survei Indikator kepada 1.200 responden pada 13-16 Juli 2020.

Mahasiswa Kembali Serukan Netralitas ASN dan TNI-Polri di Pilkada Banten

"Polisi sedikit ada kenaikan, secara umum tidak berbeda jauh. Penanganan oleh polisi relatif dinilai baik," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi, saat menyampaikan hasil rilis melalui diskusi daring bertema 'Perubahan Opini Publik terhadap COVID-19: Dari Dimensi Kesehatan ke Dimensi Ekonomi', Selasa, 21 Juli 2020.

Baca juga: Asyik, Gaji ke-13 PNS/TNI-Polri dan Pensiunan Dibayar Agustus 2020

200 Personel Kawal HUT ke-79 RI di IKN, tapi Bukan TNI/Polri

Menurut dia, mayoritas publik juga percaya Kepolisian RI dan TNI dalam menjaga keamanan selama wabah berlangsung. Mayoritas menilai kinerja TNI dan Polri dalam menjaga keamanan selama masa wabah sudah cukup atau sangat kompak yakni sebesar 81 persen.

"Polisi dalam menangani keamanan dianggap relatif baik. TNI juga relatif baik," ungkapnya. 

4000 Pasukan TNI-Polri Dikerahkan Amankan Kunjungan Jokowi di Papua

Indikator juga mengukur tingkat kepercayaan publik terhadap institusi. TNI menjadi lembaga yang paling dipercaya publik. Disusul Presiden dan Polri. 

"Antara polisi dan KPK beda sedikit, polisi di atas KPK. Kinerja Presiden secara umum, tidak berbeda dengan survei sebelumnya. Ada sedikit penurunan tapi tidak signifikan," ujarnya.

Survei dilakukan menggunakan wawancara melalui telepon kepada 1.200 responden pada 13-16 Juli 2020 dengan metode simple random sampling. Margin or error pada survei ini kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan sebesar 95 persen. (art)

Putusan Mahkamah Konstitusi

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

MK memasukkan frasa "pejabat daerah" dan "anggota TNI/Polri" ke dalam norma Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024