Anita Pengacara Djoko Tjandra Akan Diperiksa? Ini Kata Polisi

Sidang kasus Bank Bali, Djoko Tjandra
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Tim Khusus Bareskrim Polri bakal memanggil pengacara buronan kasus korupsi cessie PT Bank Bali, Anita Kolopaking terkait surat perjalanan Djoko Tjandra yang dilakukan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo.

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Disuap Lewat Pengacara, Kejagung Kantongi Sumber Uang

Namun, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, rencana pemanggilan terhadap para saksi melihat kebutuhan dari penyidik yang menangani perkara surat jalan Djoko Tjandra oleh Brigjen Prasetijo Utomo.

“Ya, itu tentunya penyidik punya rencana penyidikan sendiri ya, setelah nanti kita dari internal. Dari saksi kemudian penyidik melangkah, kira-kira siapa saja yang akan diperiksa. Saya belum mendapatkan informasi siapa yang akan diperiksa,” kata Argo di Gedung Bareskrim pada Selasa, 21 Juli 2020.

Pengacara Masinton PDIP Polisikan Waka DPRD Tapteng: Sudah Lah, Sudahi Semua Sandiwara Itu

Sementara itu, Argo mengatakan, pemberkasan terkait pelanggaran disiplin Brigjen Prasetijo telah selesai dilakukan oleh Divisi Propam Polri dan akan diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wapro).

“Nanti setelah dievaluasi, berkas tersebut akan disidangkan. Tentunya nanti dari Wapro yang merencanakan kapan,” ujarnya.

Dalih Pengacara Vadel Badjideh Soal Minta Ditunjukkan Payudara dari Klien Wanita: Saya Kena Prank

Selain itu, kata Argo, kasus dugaan pidana yang melibatkan Prasetijo juga sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal itu terjadi pascadilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi oleh tim khusus Bareskrim memeriksa enam saksi.

"Setelah pemeriksaan enam saksi dari staf Korwas PPNS Bareskrim dan staf Pusdokkes Polri, kemarin kasus tersebut naik ke penyidikan," ujarnya.

Menurut Argo, kasus pidana itu dinaikkan ke tahap penyidikan dengan dugaan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP. Namun, semua proses akan menggunakan asas praduga tak bersalah dan tetap melihat daripada pemberkasan yang dibuat oleh penyidik dari Divisi Propam.

"Setelah naik ke penyidikan, tim akan menindaklanjuti penyidikan kasus ini dengan mencari tersangkanya," kata dia. (art)

Baca juga: Idul Adha Ditetapkan 31 Juli 2020

GPN RI Deklarasi Dukung RIDO di Pilkada Jakarta

Advokat hingga Konsultan Hukum di GPN RI Deklarasi Dukung RK-Suswono, Ingin Menang Satu Putaran

Para advokat, pengacara, hingga konsultan hukum yang tergabung dalam Garda Pengacara Nasional Rakyat Indonesia atau GPN RI, mendeklarasikan dukungan mereka ke RK-Suswono.

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2024