Satu Staf Ahli KPU Positif COVID-19
- VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti
VIVA - Ketua Komisi Pemilihan Umun Arief Budiman mengakui salah satu staf di kantornya terkonfirmasi positif COVID-19. Hal tersebut diketahui setelah pegawai tersebut mengikuti tes swab.
“KPU telah mengkonfirmasi bahwa satu pegawai KPU dinyatakan positif pada tanggal 20 Juli kemarin sore atau malam, setelah dilakukan swab test 17 Juli yang dilakukan di Puskesmas Tebet,” kata Arief di kantornya, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020.
Baca juga: Ratusan Penonton Rhoma Irama Ikuti Tes Corona, Bagaimana Hasilnya
Arief menjelaskan pegawai tersebut berstatus staf ahli, dan baru bertugas dua pekan lebih. Meski begitu, Arief tak bersedia menyebut siapa nama dari pegawai yang dinyatakan positif COVID-19 tersebut.
“Jadi dia sebetulnya baru 16 hari jadi tenaga ahli di kantor KPU," katanya.
Pegawai KPU yang dinyatakan positif diduga terpapar vurus COVID-19 dari istrinya, yang lebih dulu dinyatakan positif oleh dokter. Keduanya saat ini tengah melakukan isolasi.
“Dan 14 hari ke depan akan dilakukan tes selanjutnya,” kata Arief.
Dengan dinyatakannya satu orang orang pegawai positif COVID-19 maka selama tiga hari ke depan semua staf yang selama ini bekerja di kantor akan bekerja di rumah.
“KPU akan melakukan proses penyemprotan desinfektan seluruh area kantor. Mulai dari lantai 1, 2, 3 sampai 4. Mulai hari ini sampai tiga hari ke depan seluruh pegawai melakukan WFH. Kecuali yang melakukan tugas,” katanya. (ase)