Ajukan JC, Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kecurangan Pilpres dan Pilkada
- Tangkapan layar
VIVA – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Wahyu kini merupakan terdakwa kasus suap terkait proses PAW anggota DPR, yang turut menjerat mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
"Sudah diajukan kemarin setelah sidang," kata tim pengacara Wahyu Setiawan, Saiful Anam, saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 21 Juli 2020.
Saiful menuturkan Wahyu siap kooperatif soal kasus yang menjeratnya itu. Wahyu, kata dia, juga bakal membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap PAW.
Baca:Â Wahyu Setiawan Akui Ada Dana Tak Terbatas untuk Muluskan Harun Masiku
Bahkan, ungkap Saiful, Wahyu juga bakal buka-bukaan terkait kecurangan Pemilu, Pilpres dan Pilkada.
"Semuanya Pak, tidak hanya yg terlibat PAW, tapi terkait kecurangan Pemilu, Pilpres dan Pilkada akan diungkap semua," kata Saiful.
Pada perkaranya, Wahyu didakwa menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar terdakwa mengupayakan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan 1 kepada Harun Masiku. Wahyu juga didakwa menerima suap Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. (ren)