Tak Izinkan RDP Kasus Djoko Tjandra, Azis Syamsuddin Dilaporkan ke MKD
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Selasa siang, 21 Juli 2020. Dilaporkannya Azis ini terkait larangan rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum soal kasus buronan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menduga Azis selaku Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam memiliki kepentingan atas larangan rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus buronan Djoko Tjandra itu. Maka dari itu, dia meminta kepada MKD untuk menginvestigasi ini.
"Jadi dengan demikian saya menduga Pak Azis Syamsuddin punya kepentingan lain. Artinya demi kepentingan rakyat dan demi kepentingan lembaga DPR semestinya mengizinkan rapat, dengan tidak mengizinkan inilah menurut saya ada kepentingan lain," kata Boyamin, usai melaporkan Azis ke MKD DPR, Gedung DPR, Jakarta, Selasa siang.
Baca: Tak Izinkan RDP di DPR Bahas Djoko Tjandra, Ini Alasan Azis Syamsuddin
Boyamin melaporkan Azis Syamsuddin ke MKD DPR dan berharap MKD dapat mengusut dugaan pelanggaran etik tersebut. Terkait RDP, Ketua DPR Puan Maharani telah mengizinkan rencana rapat gabungan antara Komisi III DPR dengan tiga institusi penagak hukum itu, Boyamin heran mengapa Azis seakan menghalang-halangi proses tersebut.
"Menghalang-halangi Komisi III melakukan RDP, karena Ketua sudah mengizinkan dan memberikan disposisi kepada Pak Azis. DPR sendiri kan seharusnya tidak menghalang-halangi," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ia berharap, politikus Partai Golkar itu dapat mengubah sikapnya untuk segera mengizinkan rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum dalam rangka penuntasan kasus buronan Djoko Tjandra.
"Kasus ini sangat urgent karena ini demi kebaikan bangsa dan negara karena kita sudah dipermalukan seperti ini, itu makanya pentingnya rapat ini, Harapan saya kalau Pak Azis mendengar saya mengadu di sini, Pak Azis mengubah sifatnya dan mengizinkan untuk segera rapat," ujar Boyamin
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak mengizinkan RDP yang hendak dilakukan Komisi III untuk membahas masalah terkait buronan Djoko Tjandra karena DPR masih dalam jadwal reses. Ia mengklaim hanya berpedoman pada aturan yang sudah ada dalam Tata Tertib DPR.Â
Untuk itu, Azis meminta Komisi III mengambil cara lain dengan melakukan pengawasan ke lapangan saja. Yakni pengawasan lapangan ke mitra kerjanya seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Kemenkumham dalam rangka melakukan fungsi pengawasan.Â
Dalam hal ini, yang dipersoalkan adalah kasus dokumen berupa surat jalan Djoko Tjandra yang sudah menjadi buronan sejak 2009. Dia terkait dengan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali. (ren)