Pemeriksaan SIKM Tidak Lagi Berlaku di Bandara Soekarno-Hatta
- VIVA/Sherly
VIVA – Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan lewat pesawat melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, kini tidak lagi diwajibkan membawa SIKM (Surat Izin Keluar Masuk). Hal ini muncul setelah adanya keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sudah tidak memberlakukan lagi SIKM.
Director of Operation and Service PT Angkasa Pura II, Muhamad Wasid, mengatakan saat ini pemeriksaan yang dilakukan terhadap traveler yang mendarat di Soekarno-Hatta, hanya terkait Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC), serta pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.
"Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM, namun tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba. Dan ini tidak hanya berlaku di Bandara Soetta saja, tapi juga berlaku di Halim Perdanakusuma," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Juli 2020.
Baca juga:Â Syarat SIKM Dihapus, Terminal Pulogebang Mulai Ramai
Untuk HAC atau e-HAC memang diwajibkan kepada para traveler untuk mengisinya sebagai pendataan kesehatan yang bisa diterima pihak pengelola bandara.
Tidak hanya itu, untuk penghapusan SIKM, Wasid menilai, pengecekan dokumen di bandar udara bisa lebih sederhana, ditambah masa berlaku untuk rapid test dan PCR test kini lebih panjang. Ini bisa membuat traveler lebih fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan.
"Hal ini bisa membuat traveler bisa lebih fleksibel dalam mengatur jadwal dan tentunya, kami tetap mengedepankan aspek kesehatan yang dilakukan secara ketat oleh stakeholder di bandara," ujar Wasid. (ren)