Soal Pulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia, Polri: Nanti Ada Prosesnya
- Istimewa
VIVA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melobi Pemerintah Malaysia untuk memulangkan buronan pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Terkait hal ini, Polri pun siap melakukannya.
"Kita lihat konteksnya nanti. Kita kan punya hubungan diplomatik police to police," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat dari Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono di Kompleks Mabes Polri, Senin 20 Juli 2020.
Namun, hal tersebut ada aturannya. Untuk itu, Polri akan mengikuti arahan yang ada. Namun, sekali lagi ditegaskan bahwa Korps Bhayangkara akan membantu memburu buronan kelas kakap ini.
Baca juga: Heboh Babi Ngepet di Depok, Ternyata Cuma Musang
"Kembali lagi dengan proses penjemputan, nanti ada prosesnya. Dari Kemenkopolhukam kan sudah bentuk tim buru koruptor. Tentunya, apapun kami bantu sepenuhnya terkait pelaksanaan di lapangan," kata dia.
Diketahui, Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.
Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Kemudian, dalam beberapa waktu lalu, dia dikabarkan sudah di Indonesia sekitar tiga bulan lamanya. (ren)