Bawaslu Gandeng Polri dan Kejaksaan Agung Tangkal Kecurangan Pilkada
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Awasi kecurangan dalam Pilkada 2020 yang berlangsung serentak di 270 daerah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung menandatangani peraturan bersama tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Ketua Bawaslu Abhan, berharap kesepakatan ini dapat menjadi langkah awal dalam menegakkan keadilan di ajang pesta demokrasi 2020. Meski begitu, Bawaslu akan mengutamakan langkah pencegahan sebelum mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran pilkada.
“Kami akan maksimalkan seluruh jajaran mengenai pencegahan dan pengawasan. Namun, manakala dua hal tersebut sudah kami lakukan masih ada pelanggaran, mau tidak mau Sentra Gakkumdu harus menegakkan aturan hukum," kata Abhan di gedung Bawaslu, Jakarta, Senin 20 Juli 2020.
Baca juga: Tracking Bareng di Alam Bebas, Bima Arya Ajak Luna Maya Makan Jengkol
Menurut Abhan, sistem keadilan pemilu menjadi instrumen penting untuk menegakkan prinsip demokrasi. Atas dasar itu, ia berpendapat, keadilan pemilu harus didesain proporsional, karena dapat menentukan hasil dan kredibilitas proses pemilihan.
"Kita bersama kepolisian dan jaksa perlu bekerja cepat dan efektif untuk membenahi ketidakberesan dan hal-hal kurang baik dan memberikan sanksi bagi pelaku pelanggaran," paparnya.
Ia menambahkan, Sentra Gakkumdu memiliki kuasa yang kuat dalam penegakan hukum pilkada. Tak hanya itu, Sentra Gakkumdu telah memiliki pengalaman panjang, dari mulai pilkada serentak yang telah digelar beberapa kali hingga pemilihan legislatif dan pemilihan presiden lalu.
Penandatanganan peraturan bersama Sentra Gakkumdu dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Abhan, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Sinergitas ini dilakukan setelah melalui proses finalisasi perubahan putusan bersama tentang Sentra Gakkumdu dalam Pilkada 2020. (art)