Djoko Tjandra Hattrick Mangkir di Sidang Peninjauan Kembali
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Terpidana perkara pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra kembali mangkir atau tidak hadir dalam persidangan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020.
Ini adalah kali ketiga (hattrick) yang terjadi di persidangannya. Seperti dua persidangan sebelumnya pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020, Djoko mengaku tidak hadir dalam persidangan hari ini lantaran masih sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam persidangan ini, penasihat hukum Djoko, Andi Putra Kusuma, membacakan surat yang ditulis dan ditandatangani kloennya di Kuala Lumpur, Malaysia tertanggal 17 Juli 2020.
Dalam surat itu, Djoko meminta maaf kepada majelis hakim tidak bisa hadir lantaran kondisi kesehatannya menurun.
"Sebagaimana sidang 29 Juni dan 6 Juli yang ditunda 20 Juli, di mana saya selaku pemohon meminta maaf kepada majelis hakim yang memeriksa permohonan atas ketidakhadiran karena kondisi kesehatan menurun, sehingga tidak bisa hadir di tengah pandemi COVID-19," kata Andi membacakan surat Djoko Tjandra di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin, 20 Juli 2020.
Baca:Â ICW Desak Hakim PN Jakarta Selatan Tolak PK Djoko Tjandra
Kepada Majelis, Djoko minta persidangan digelar secara daring atau teleconference. Ia mengklaim agar tercapai keadilan.
"Demi tercapainya keadilan, lewat surat ini saya mohon agar dapat melaksanakan pemeriksaan melalui persidangan melalui daring. Besar harapan saya hakim dapat mengabulkan permohonan ini," kata Djoko dalam surat yang dibacakan Andi Putra Kusuma.
Menanggapi surat dari sang buronan Kejaksaan itu, majelis hakim menegaskan sidang hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi Djoko Tjandra untuk hadir. Meski demikian, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengar pendapat jaksa mengenai permintaan Djoko Tjandra dan terkait proses persidangan.
"Persidangan ditunda ke tanggal 27 Juli 2020. Jam masih sama jam 10.00 WIB. Hadir tidak perlu dipanggil lagi dan supaya tepat waktu," kata Ketua Majelis Hakim Nazar Effriadi. (ase)