Jokowi Diminta Lobi Malaysia Pulangkan Djoko Tjandra

Djoko Tjandra
Sumber :
  • Antara

VIVA – Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Djoko Tjandra diduga tengah berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melobi Pemerintah Malaysia untuk memulangkan Djoko Tjandra.

Ara Bikin Sayembara Rp8 Miliar Cari Harun Masiku, Alex Marwata: Silahkan Saja

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan keyakinannya tersebut karena pada Oktober 2019 lalu, seorang lawyer Indonesia bersama kliennya telah bertemu dengan Djoko Tjandra di lantai 105 Gedung Signature 106 komplek Tun Razak Echange, Malaysia.

Menurut Boyamin, pertemuan tersebut dalam rangka menawarkan apartemen milik klien kepada terpidana kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali tersebut.

Masih Buron, Fredy Pratama Tetap Aktif Kirim Narkoba ke Tanah Air

"Lawyer tersebut saya cukup mengenalnya karena pernah bergabung dengan kantorku Boyamin Saiman Lawfirm," kata Boyamin kepada awak media, Senin, 20 Juli 2020. 

Baca juga: 'Dituduh Tak Becus, Mulan Jameela Mundur dari DPR', Cek Faktanya

Jurus Brigjen Mukti Juharsa Buru Buronan Narkoba di Malaysia

Selain itu, keyakinan tersebut juga berdasarkan keterangan dari Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking yang menyebutkan bahwa kliennya berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

Atas dasar itu, Boyamin mengatakan dibutuhkan peran Presiden Jokowi untuk melakukan lobi dan diplomasi tingkat tinggi kepada Perdana Menteri Malaysia, Muhyidin Yassin untuk memulangkan Djoko Tjandra ke Indonesia.

Boyamin menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa Jokowi harus turun tangan pada persoalan tersebut. Pertama, sebelumnya eks Jaksa Agung M.Prasetyo telah berupaya memulangkan melalui jalur ekstradisi atas Djoko Tjandra, namun masih gagal.

Kedua, kata Boyamin, selama ini telah terdapat upaya timbal balik yang baik dengan pemerintah
Malaysia. Ia mencontohkan pemulangan Siti Aisyah dari Malaysia yang dituduh meracun Kim Jong Nam (di bandara KLIA Kuala Lumpur. Saat itu, Situ Aisyah telah disidangkan di Pengadilan Shah Alam Malaysia dengan ancaman hukuman mati.

"Namun atas upaya lobi tingkat tinggi termasuk penyerahan kapal mewah Equaminity kepada Malaysia, maka Siti Aisyah bisa dibawa pulang ke Indonesia dan diterima langsung Presiden Jokowi di Istana Negara pada tanggal 12 Maret 2019," ujarnya.

Selain itu, Boyamin menduga terdapat hubungan erat dan perlakuan istimewa dari Nazib Razak, mantan Perdana Menteri Malaysia kepada Djoko Tjandra, sehingga proses pemulangannya akan sulit jika tidak melibatkan diplomasi tingkat tinggi.

"Terdapat hubungan baik Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysia Muhyidin Yassin. Hubungan baik ini semestinya digunakan untuk memulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya