Kejagung Diminta Tindak Oknum Jaksa yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra
- VIVAnews/Maryadi
VIVA – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita LH Simanjuntak meminta Kejaksaan Agung RI melakukan proses pemeriksaan terhadap oknum jaksa yang diduga terlibat dalam kasus perjalanan buronan, Djoko Tjandra. Menurut dia, Jaksa Agung ST Burhanuddin harus transparan seperti halnya yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.
"Saya kira kalau dari hasil pemeriksaan terbukti ada pelanggaran dan ada penyalahgunaan kewenangan, serta ada pejabat yang bertanggungjawab terhadap hal itu. Sesuai ketentuannya, harus ada penindakan. Itu sebabnya, bukti adanya penindakan itu harus disampaikan kepada publik," kata Barita kepada wartawan, Minggu, 19 Juli 2020.
Baca juga: Propam Polri Belum Periksa Lagi Brigjen Prasetijo karena Masih Sakit
Selain itu, Barita mengatakan pihaknya juga telah meminta Kejaksaan Agung supaya melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses masalah Djoko Tjandra.
"Apalagi soal buronan ini adalah pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Jadi, harusnya itu dilakukan pemeriksaan kemudian dilihat siapa yang bertanggungjawab, dilakukan penindakan secara transparan dan objektif," ujarnya.
Saat ini, kata dia, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sebagai pengawas internal Kejaksaan sudah menindaklanjuti dengan memeriksa jaksa atau pejabat yang diduga ada keterlibatan dalam kasus Djoko Tjandra. Untuk itu, Komisi Kejaksaan akan mengawasi proses dan menunggu hasilnya.
"Kita beri ruang dan kesempatan yang cukup, supaya pengawasan internal kejaksaan dapat melaksanakan tugas dengan objektif. Kalau hasilnya kita lihat secara objektif dan fair, maka ada tindak lanjutnya. Tapi kalau sekiranya ada hal-hal yang menurut kita belum dilakukan pemeriksaan, kita bisa memberikan rekomendasi lebih lanjut," ujarnya.
Diketahui, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan pihaknya sudah mengetahui tentang video adanya pertemuan antara salah satu kuasa hukum buronan Djoko Tjandra, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna. Kini, Kejaksaan masih dalami video tersebut.
"Kami perlu melakukan klarifikasi terhadap adanya informasi yang ada di media sosial itu. Sekarang sedang bekerja, sedang berproses, klarifikasi sedang dilakukan atau istilahnya pemeriksaan. Apakah benar Pak Kajari Jakarta Selatan bertemu dengan salah satu pengacara Djoko Soegiarto Tjandra, ini lah yang perlu diklarifikasi," katanya.
Djoko Tjandra sempat membuat KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kemudian, Djoko Tjandra diketahui sempat membuat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara meski akhirnya telah ditarik.
Djoko Tjandra juga dibuatkan surat jalan oleh Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Lalu, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopotnya dari jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri sesuait Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 dan diteken As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.