Jual Burung Langka, Oknum Guru Honorer Diciduk
- Andri Mardiansyah/ VIVA
VIVA – Seorang oknum guru honorer di Padang Pariaman, Sumatera Barat, berinisial MP (31) diciduk petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan jajaran Kepolisian Resor Agam, saat sedang menunggu pembeli dua ekor burung langka.
Kedua burung itu berjenis Tiong Emas (Gracula religiosa) dan Nuri Kalung Ungu (Eos squamata). MP diduga kuat merupakan salah satu bagian dari sindikat perdagangan satwa liar dilindungi.
Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra, menyebutkan, MP ditangkap pada Jumat pagi 17 Juli 2020 sekira pukul 10.00 WIB di kawasan Pasar Lawang Kecamatan Matur Agam. Saat itu, ia membawa dua ekor burung langka. Yang satu Tiong Emas yang merupakan endemik Kabupaten Kepulauan Mentawai, satu ekor lagi, Nuri Kalung Ungu endemik Indonesia bagian timur.
“Dua burung ini masuk dalam kategori dilindungi. Dua ekor burung ini rencananya dijual seharga Rp2,3 juta. Keterangan mengejutkan, dia juga berprofesi sebagai guru honorer di Padang Pariaman. Harusnya kan, sebagai guru bisa memberi contoh dan pemahaman yang baik. Bukan malah bertindak melanggar hukum. Ini kan tidak benar,” kata Ade Putra, Sabtu 18 Juli 2020.
Baca juga: Lihainya Beruang di Siak Menyusup Permukiman Lolos dari Jebakan BKSDA
Menurut Ade, oknum guru honorer tersebut berhasil ditangkap setelah dilakukan penelusuran jejak sepak terjangnya. Sejak Juni 2019, yang bersangkutan melancarkan aksinya, memperjualbelikan satwa liar yang masih hidup melalui akun anonim di media sosial.
Harga jual untuk satu ekor satwa yang ditawarkan beragam, tergantung jenis. Semakin langka, maka harga jual juga semakin tinggi. Berdasarkan keterangan tersangka, kata Ade, selain satwa jenis burung, ia juga pernah menjual beberapa satwa lainnya seperti beruang dan kucing hutan.
Seluruh satwa, didapati dari rekannya yang lain. Dalam artian, jika ada permintaan, satwa yang dimaksud akan ia cari dari rekan lain yang juga melakoni pekerjaan melanggar hukum ini. Bahkan, ia juga kerap barter satwa apabila ada permintaan.
“Dengan tertangkapnya yang bersangkutan, kita dalami lagi untuk membongkar sindikat ini. Dia pemain lama,” ujar Ade.
Saat ini, kata Ade, yang bersangkutan ditahan di sel tahanan Mapolres Agam. Ia disangka telah melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE. Ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Dengan masih maraknya aktivitas pasar gelap perdagangan satwa liar dilindungi, BKSDA mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan itu. Karena, selain membuat populasinya semakin sedikit, juga ini adalah perbuatan yang melanggar hukum.
BKSDA, Ade melanjutkan, akan selalu berupaya keras untuk membongkar sindikat-sindikat ini. Karena, jelas sudah menjadi bagian dari kepunahan populasi satwa liar dilindungi. (art)