BIN Tak Lagi di Bawah Koordinasi Kemenko Polhukam
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVA – Badan Intelijen Negara (BIN) kini punya kedudukan yang berbeda dibanding sebelumnya. Lewat Peraturan Presiden yang baru, lembaga telik sandi itu tidak lagi di bawah Kementerian Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Adapun beleid, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Sebagaimana dikutip VIVA, Sabtu 18 Juli 2020, secara spesifik salinan Peraturan Presiden yang baru menghapus lembaga BIN dari Koordinasi Kemenko Polhukam.
Namun, belum diketahui juga status kedudukan baru organisasi mata-mata ini setelah tak lagi di bawah koordinasi Kementerian Polhukam atau langsung berada di bawah Kepala Negara. Sebagaimana tugas dan fungsi lembaga intelijen suatu negara, organisasi itu bukan lembaga publik melainkan hanya melayani single client yaitu Presiden, dalam kerja-kerja mereka.
Baca juga:Â Goyang TikTok Hana Hanifah yang Heboh Ternyata Bukan di Kantor BIN
Poin yang berubah lainnya ada di pasal 11. Yakni, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri yang ada di Kemenko Polhukam dipersempit menjadi koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik dalam negeri serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik dalam negeri.
Perpres itu terbit 3 Juli 2020 dengan merevisi Perpres Nomor 43 Tahun 2015. Perpres lama tentang Kemenpolhukam sebelumnya mengoordinasikan 10 lembaga. Yakni, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, BIN, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (art)