Anak-anak Damina Berdalih Tak Berniat Menuntut Sang Ibu ke Pengadilan

Empat wanita anak-anak Damina, warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, bersama pengacara mereka dalam konferensi pers tentang sengketa dengan ibu mereka pada Jumat, 17 Juli 2020.
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA – Empat anak Damina (78 tahun), warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menyampaikan klarifikasi atas tudingan telah memperkarakan ibu kandung mereka karena permasalahan harta warisan.

Tanah Warisan Susah Laku? Begini Rahasia Jual Cepat dan Menguntungkan

Gugatan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin justru disebut anak-anak Damina sebagai upaya untuk mempertahankan harta peninggalan ayah mereka yang meninggal dunia pada April 2019.

Salah satu anak Damina, Aprilina, mengaku bersama dua saudarinya, Mila Katuarina, Agustina Herawati, tidak ada maksud menuntut ibunya. Malahan, mereka ingin menyelamatkan harta peninggalan almarhum ayah mereka, Alfaha Kazim. “Malah kami ingin menyelamatkan harta warisan tersebut agar tidak dijual," katanya, Jumat, 17 Juli 2020.

Karena Warisan Pria di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan, Ujungnya Menyesal

Menurut April, sewaktu masih hidup, ayahnya pernah mengatakan agar tanah yang terletak di Jalan Mutiara, Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, tidak diperjualbelikan. Tanah itu agar dimanfaatkan untuk keluarga besar, termasuk anak-anak dan cucu-cucu mereka.

Baca: Wanita Renta Digugat Anak-anaknya gara-gara Harta Warisan

Masuk Perangkap, Pasutri di Sumsel Tertangkap Tangan usai Jual Sabu ke Polisi

April menegaskan yang mereka tuntut juga bukan ibu kandungnya, melainkan keponakan mereka atau cucu dari Damina, bernama Angga, yang bermaksud menjual tanah itu. "Kami ini anak-anaknya, mana mungkin kami menuntut Ibu. Kami juga ingin berbakti dan merawat ibu," katanya.

Achmad Azhari, kuasa hukum anak-anak Damina, menilai ada yang janggal dengan penjualan tanah milik Damina dan almarhum Aflaha Kazim di Kelurahan Kedondong Raye. Tanah seluas dua hektare itu tidak sesuai jika dijual Damina kepada cucunya Angga dengan harga Rp100 juta.

"Diduga adanya pura-pura jual beli antara Ibu Damina ke Angga. Selang beberapa bulan dijual lagi oleh Angga dengan harga Rp550 juta dari informasi yang kita dapat," katanya.

Dikatakan Azhari, tujuan gugatan ini hanya dua, yaitu membatalkan jual beli tanah, karena semasa Aflaha Kazim masih hidup berpesan jangan pernah dijual dan sekeluarga besar bisa berkumpul di situ.

Kemudian, tuntunan yang kedua, kembalikan Damina kepada anak-anak kandungnya, karena Angga sebagai cucu laki-laki kurang pas jika mengurus nenek-nenek yang sudah tua. Sementara anak-anak yang perempuan masih hidup.

Dijelaskan Azhari, surat tanah itu sebelumnya dipegang Aprilina, tetapi karena dilaporkan Angga dengan tuduhan penggelapan, terpaksa Aprilina menyerahkan kepada Angga. "Surat itu sudah dibalik-nama oleh Angga, dan dalam hal ini, kami juga menggugat Lurah dan Camat Banyuasin III tergugat karena ada dalam masalah ini," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya