Wanita Renta Digugat Anak-anaknya gara-gara Harta Warisan 

Damina, seorang wanita berusia 78 tahun warga Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, digugat oleh anak-anaknya ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA – Damina, seorang wanita berusia 78 tahun, warga Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, digugat oleh anak-anaknya ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

Menbud Fadli Zon Terima Repatriasi Objek Warisan Budaya Indonesia dari Belanda

Dia digugat anak-anak kandungnya gara-gara harta warisan. Semua bermula ketika dia sudah menghibahkan tanah miliknya kepada anak-anaknya.

"Keempat anak perempuan saya sudah mendapatkan bagian masing-masing tanah hibah, yakni Agustina Herawati, Mila Katuarina, Aprilina dan Dewisinta," kata Damina, Jumat, 17 Juli 2020.

AKBP Ruri Beri Pesan Penting untuk Masyarakat Banyuasin Jelang Pilkada 2024

Baca: Sosok Freddy Widjaja dan Gugatan Warisan Ratusan Triliun Eka Tjipta

Setelah pembagian tanah hibah, tersisalah tanah seluas 10x50 meter. Tanah inilah yang dia jual untuk keperluan membiayai kehidupanya di masa tua dan jompo sekarang.

Karena Warisan Pria di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan, Ujungnya Menyesal

"Ternyata hal tersebut salah, menurut anak-anak saya, karena tidak melibatkan mereka selaku bakal penerima waris," ujar Damina.

Menurut Damina, permasalahan ini akan dimediasi oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Dia berharap anak-anaknya terketuk hati sehingga persoalan yang semestinya tak mengenakkan ini tidak berlarut-larut. "Mohon agar tidak lagi mempersoalkan penjulan tanah yang jelas itu milik saya selaku orangtua.” (ase)

Apel gelar pasukan Operasi Lilin Musi 2024

Jurus AKBP Ruri Urai Kemacetan di Banyuasin saat Libur Natal dan Tahun Baru

Polres Banyuasin menggelar apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Lilin Musi 2024, Jumat 20 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024