Polri Klaim Red Notice Djoko Tjandra Delete By System

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono menyebutkan, hilangnya status red notice buronan kasus cessie (pemindahan hak piutang) Bank Bali, Djoko Tjandra terjadi karena delete by system.

Jenderal Listyo Ungkap Tantangan Berat yang Dihadapi TNI-Polri

"Itu adalah delete by system sesuai artikel 51 dalam aturan Interpol," ujar Argo di Mabes Polri, Jumat, 17 Juli 2020.

Status red notice keluar pada tahun 2009. Kemudian red notice terhapus pada tahun 2014. Dimana memang delete by system status red notice ini terjadi lima tahunan.

MoU dengan Polri, Mendikdasmen Sebut Kekerasan Diselesaikan Secara Damai dan Guru Tak Jadi Terpidana

Baca juga: Pengacara Djoko Tjandra ke Bareskrim, Laporkan Peretasan Handphone

"Itu pasal 51. Artikel 51, ada tertulis delete otomatical. Itu di artikel 51. Kemudian, dalam artikel 68 bahwa file ini ada batas waktunya, lima tahun," kata Argo.

Crazy Rich Makassar Kena Tipu Iming-Iming Masuk Akpol, Uangnya Dipakai Pelaku Sewa Artis

Kemudian, Argo menambahkan, Polri pun melakukan upaya setelah red notice ini delete by system. Pada tahun 2015, sempat ada isu Djoko Tjandra di Papua Nugini.

Polri lantas mengeluarkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk meminta  bantuan guna memasukkan Djoko Tjandra ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Imigrasi, serta melakukan pengamanan jika terlacak. "Kenapa DPO, karena sudah ter-delete by system pada 2014. Kemudian itu sudah upaya Polri," katanya.

Diketahui, Djoko Tjandra mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Namun, Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit.

Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.

Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Lalu dalam beberapa waktu lalu, dikabarkan sudah di Indonesia hampir tiga bulan lamanya.

WNA dideportasi dari Lombok. (foto ilustrasi)

Ditjen Imigrasi Bakal Pulangkan Buronan Asal Filipina

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bakal memulangkan buronan asal Filipina, Hector Aldwin Pantollana (HAP) setelah berhasil diamankan di wilayah Bali. Saffar menjelask

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024