Amnesty International Indonesia: Persidangan Kasus Novel Sandiwara

Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Lembaga Amnesty International Indonesia menyatakan, vonis terhadap dua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan gagal meyakinkan masyarakat bahwa negara benar-benar menegakkan keadilan untuk korban. Jalannya pengadilan itu dinilai seperti sengaja direkayasa.

Surya Paloh Sedih Usai Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan Untuk Kebutuhan Keluarga

"Dari awal, kami melihat banyak kejanggalan selama proses penyelidikan hingga persidangan. Semua seperti sengaja direkayasa. Seperti sandiwara dengan mutu yang rendah," kata Direktur Eksekutif Amnesty, Usman Hamid, Jumat, 17 Juli 2020.

Usman memaparkan, kejanggalan terlihat dari proses hukum di kepolisian yang lamban, tertutup, dan terkesan main-main. Komnas HAM juga, menurut dia,  sempat menemukan terjadinya abuse of process yang mengarah pada upaya menutupi kasus ini.

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Ironisnya, lanjut Usman, penyidikan baru gabungan yang diklaim merujuk saran Komnas HAM juga sama buruknya. Unsur-unsur non-polisi juga disebut kehilangan objektivitas karena kedekatan mereka dengan pimpinan polisi.

"Ketimbang mendengar suara korban, Novel yang sudah mengatakan ada indikasi serangan itu didalangi perwira tinggi polisi, mereka sinis pada korban dan menghasilkan mutu laporan di bawah standar pencarian fakta," ujarnya.

Kasus Uang Tutup Mulut Donald Trump Seret Nama Karen McDougal, Siapa Dia?

Amnesty International Indonesia menganggap persidangan sandiwara ini tidak memberi keadilan kepada Novel Baswedan dan rakyat Indonesia yang dirugikan karena korupsi.  "Pihak berwenang harus memulai kembali dari awal, dengan proses penyelidikan yang independen, efektif, terbuka dan imparsial," kata Usman.


Baca juga: Viral Video ASN di Bulukumba Ditebas di Perempatan Jalan oleh Sopirnya


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya