Terdakwa Sudah Divonis Penjara, Novel Baswedan Tak Gembira
- ANTARA FOTO/Abdul Wahab
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Meski dua terdakwa telah divonis, Novel mengaku tidak gembira.
Kedua terpidana itu adalah Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, yang divonis dengan pidana masing-masing dua dan 1,5 tahun penjara. Kedua pelaku tersebut menerima keputusan hakim, dan tidak mengajukan banding.
Meskipun putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 1 tahun penjara, tidak membuat Novel merasa mendapat keadilan, justru sebaliknya. Novel mengaku sudah mendapat informasi bahwa vonis terhadap dua orang terdakwa penyerang dirinya tak akan lebih dari 2 tahun penjara.
"Bahkan sejak awal prosesnya, saya sudah mendapat informasi dari banyak sumber yang mengatakan bahwa nantinya (para terdakwa) akan divonis tidak lebih dari 2 tahun. Ternyata semua itu sekarang sudah terkonfirmasi," kata Novel dikonfirmasi awak media, Jumat, 17 Juli 2020.
Baca juga: 2 Penyerangnya Divonis, Novel Baswedan Sindir Sandiwara Telah Selesai
Novel menegaskan, banyak kejanggalan dalam proses persidangan tersebut. Bahkan, ia menilai persidangan telah gagal dalam mencari sebuah kebenaran. ”Pertama saya sejak awal mengatakan bahwa persidangan ini banyak kejanggalan dan masalah, sehingga saya menyakini bahwa persidangan ini seperti sudah dipersiapkan untuk gagal atau sidang sandiwara," ujarnya.
Mulanya, Novel ikut memonitor proses sidang kedua terdakwa. Namun, pascapembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Novel mengaku tak lagi tertarik dan makin pesimistis atas proses yang berjalan. Sikap pesimistis itu setelah jaksa justru hanya menuntut satu tahun penjara.
“Sehingga memang tidak ada harapan yang saya gantungkan dalam proses tersebut. Setelah putusan dibacakan, saya dihubungi oleh beberapa kawan yang memberitahu bahwa pertimbangan dalam putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, hanya beda besarnya hukuman," kata Novel.
Karena itu, walaupun putusan hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU, Novel mengaku tak terkejut. Bahkan dengan putusan itu, telah membuktikan keraguannya selama proses persidangan berlangsung.
"Saya tidak terkejut dan hal ini tentunya sangat ironi karena penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya akhirnya mendapat justifikasi (pembenaran) dari putusan hakim," katanya.