Kasus Sudah Divonis, Tim Hukum Novel Tetap Desak Jokowi Bentuk TGPF

Suasana sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara "live streaming" di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Tim Advokasi Novel Baswedan meminta Presiden Joko Widodo segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen untuk menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras.

Harapan Novel Baswedan di Hakordia 2024, Kasus Jerat Firli Bahuri Tidak Berlarut

Sebab, menurut Anggota Tim Advokasi, Kurnia Ramadhana, penanganan perkara yang dilakukan oleh Kepolisian terbukti gagal untuk mengungkap skenario dan aktor intelektual kejahatan tersebut.

Demikian dikatakan Kurnia merespon vonis terhadap dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang dihukum 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.

Novel Baswedan sebut OTT Penting untuk Mencegah Kerugian Negara

"Pascaputusan hakim ini, Presiden harus segera membentuk TGPF untuk menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras yang menimpa Penyidik KPK, Novel Baswedan," kata Kurnia kepada awak media, Jumat, 17 Juli 2020.

Kurnia mengungkapkan, pihaknya menuntut pertanggungjawaban Jokowi selaku kepala negara dalam masalah ini. Menurut Kurnia, baik dan buruknya penegakan hukum di Tanah Air merupakan tanggungjawab Presiden.

Novel Baswedan Harap Prabowo Subianto Tinjau Ulang 10 Capim KPK

Baca: Dua Penyerangnya Divonis, Novel Baswedan Sindir Sandiwara Telah Selesai

Terlebih, lanjut Kurnia yang juga Peneliti ICW, selama ini Jokowi telah mendiamkan sejumlah kejanggalan proses penanganan hukum yang menimpa Novel selaku pekerja pemberantas korupsi.

"Dengan hormat kami ingatkan Bapak Presiden bahwa Kapolri dan Kejagung berada di bawah langsung Presiden karena tidak ada kementerian yang membawahi kedua lembaga ini," ujarnya.

Kurnia menambahkan vonis yang tidak lebih dari dua tahun itu menguntungkan terdakwa selaku anggota Polri. Pasalnya, dengan begitu kedua terdakwa tidak akan dipecat dari instansi Polri. Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 87 Ayat 2 Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dengan dijatuhkannya putusan hakim ini pihak yang paling diuntungkan adalah instansi Kepolisian. Sebab, dua terdakwa yang notabene berasal dari anggota Kepolisian tidak mungkin dipecat dan pendampingan hukum oleh Divisi Hukum Polri, yang diwarnai dengan isu konflik kepentingan pun berhasil dijalankan," imbuhnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya