Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Syekh Puji Nikahi Anak 7 Tahun
- youtube
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menghentikan penyelidikan kasus laporan atas dugaan nikah siri Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji dengan anak berumur 7 tahun. Penghentian penyelidikan dilakukan karena dianggap tidak ada alat bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Direskrimum Polda Jawa Tengah pada Jumat, 17 Juli 2020 memberi pernyataan terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini muncul setelah Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah membuat laporan ke Pollda atas dugaan nikah siri yang dilakukan Pujiono terhadap seorang anak bernama D yang masih berumur 7 tahun.
Menurut Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Sunarno, Polda Jateng telah memeriksa 18 saksi termasuk saksi ahli dan dokter yang melakukan visum juga telah dimintai keterangan.
Pemeriksaan 18 saksi berawal dari saksi Apri yang masih keponakan Syekh Puji yang mengatakan bahwa pada bulan Juni 2016, terjadi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan seorang perempuan berinisial D.
Saksi Apri mengaku menghadiri pernikahan tersebut berikut saksi lainnya.
Disebutkan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Sunarno, beberapa nama yang disebutkan oleh saksi Apri setelah diklarifikasi oleh Polda, mereka semua mengatakan pernikahan siri tersebut tidak terjadi.
Selain itu ada flashdisk berisi rekaman yang diserahkan oleh pelapor yaitu Endar Susilo selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah. Namun benda itu juga tidak bisa dijadikan alat bukti karena berisi testimoni pelapor dan percakapan pelapor dengan orang tua D yang isinya tidak ada ungkapan tentang pernikahan siri.
Polda Jateng kemudian menghentikan penyelidikan pernikahan siri terhadap anak di bawah umur itu. (ren)
Baca juga: Pria Lompat dari Mal Detos Hantam Lantai Gegerkan Depok
Laporan: Teguh Joko Sutrisno/tvOne Semarang