Wawan Lepas dari Kasus Pencucian Uang, KPK Hormati Putusan Hakim

Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan. Hakim menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada periode 2005-2012, sebagaimana dakwaan komulatif kedua dan ketiga. 

Modus Pencucian Uang Transaksi Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Terkuak

"Kami semua tentu harus hormati putusan Majelis Hakim," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 16 Juli 2020. Namun, untuk kasus korupsi, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Tubagus Chaeri Wardana Chasan atau yang akrab disapa Wawan.

Baca: Wawan Sebut Sudah jadi Pengusaha Sebelum Atut Menjabat Gubernur

Jaksa KPK Beberkan Nama-nama Keluarga Rafael Alun yang Terlibat Pencucian Uang Hasil Korupsi

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Wawan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp58.25103.859 subsider penjara satu tahun.

Hakim menyatakan Wawan terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan Alkes RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012. Namun, hakim menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan TPPU pada periode 2005-2012.

Dua Orang Ditangkap, Bea Cukai dan Polres Bengkalis Ungkap Kasus Narkoba dan Pencucian Uang

Hakim menyebut Jaksa KPK tidak bisa membuktikan dugaan TPPU yang dilakukan Wawan. Menurut hakim, Jaksa Penuntut hanya menyimpulkan nilai dakwaan secara global dari proyek-proyek yang diperoleh Wawan dalam kurun tahun 2005 sampai tahun 2012. Tetapi, Jaksa tidak menguraikan kerugian negara atas proyek-proyek itu.

Ali menyatakan, sejak awal KPK yakin atas bukti-bukti pencucian uang yang dilakukan Wawan, sebagaimana dibeberkan oleh Jaksa KPK selama proses persidangan. "Khusus dakwaan TPPU, dari awal KPK yakin atas bukti-bukti yang dimiliki dan sudah kami perlihatkan secara jelas dan lengkap di dalam persidangan ini," ujarnya.

KPK akan memanfaatkan waktu tujuh hari ini untuk menganalisis dan mempelajari putusan hakim. Dari analisis itu, KPK memutuskan langkah hukum berikutnya atas putusan hakim. Tak tertutup kemungkinan, KPK bakal melakukan upaya banding. (ren)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

KPK Bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang kepada Pj Wali Kota Pekanbaru Cs

KPK menyinggung peluang menerapkan pasal pencucian uang dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran di Pekanbaru. KPK optimis untuk mengembangkan kasus tersebut.

img_title
VIVA.co.id
4 Desember 2024