Dua Penyerang Novel Baswedan Terima Tanpa Syarat Dihukum Penjara

Sidang kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara berakhir pada Kamis malam, 16 Juli 2020.
Sumber :
  • VIVA/Wilibrodus

VIVA – Sidang kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara berakhir pada Kamis malam, 16 Juli 2020.

Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polisi, Ini Kata Novel Baswedan

Sidang vonis itu berlangsung selama kurang-lebih 9 jam, yakni dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 21.21 WIB. Sidang berlangsung dengan dibacakan keterangan dari masing-masing saksi yang telah diperiksa. 

Vonis terhadap kedua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ini pun berbeda. Terdakwa Rahmat Khaidir Maulete divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan Ronny Bugis divonis dengan hukum penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Mahfud MD Singgung Ngabalin Sering 'Catut' Nama Presiden Jokowi saat Bicara di Media

"Terdakwa Rahmat Khaidir Maulete divonis selama 2 tahun hukum penjara karena terbukti telah merencanakan hingga melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan. Sedangkan Ronny Bugis terbukti ikut terlibat dalam aksi penyerangan tersebut," kata Majelis Hakim saat membacakan putusan sidang.

Baca: Jelang Putusan Kasus Novel, Hakim Diingatkan soal Hukuman Gantung

Mahfud MD Heran Ngabalin Dijuluki 'Orang Istana': Datang ke Istana Aja Nggak Pernah

Rahmat maupun Ronny mengaku bersalah atas tindakan itu. Saat ditanya mengenai putusan majelis hakim, keduanya menerima tanpa syarat.

"Siap, Yang Mulia, saya menerima hukuman tersebut. Terima kasih," jawab Rahmat Khaidir Maulete dan Ronny Bugis saat ditanya tentang vonis itu. 

Sidang kemudian ditutup usai majelis hakim mendengar jawaban kedua terdakwa ini. Dengan putusan itu, sidang kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan resmi ditutup. (ren)

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Kabinet Merah Putih Perdana di Istana

Novel Baswedan Harap Prabowo Subianto Tinjau Ulang 10 Capim KPK

Mantan Penyidik senior KPK, Novel Baswedan turut memuji pidato perdana Presiden RI Prabowo Subianto. Dia menyebut pidato perdana Prabowo salah satunya yakni bentuk komitm

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2024