Polri Janji Tak Pandang Bulu Usut Kasus Djoko Tjandra

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengklaim akan transparan dalam kasus penerbitan surat jalan yang dilakukan Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo. Semua hasil pemeriksaan tidak akan ditutup-tutupi.

Nasdem Tolak Usulan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri

"Jadi ini adalah komitmen kita dan akan kita buka secara transparan hasilnya," kata dia di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 16 Juli 2020.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Tak Hadiri Acara Pencopotan, Lagi Darah Tinggi

Tanggapi PDIP, Haidar Alwi Minta Pihak yang Kalah Pilkada Legowo

Bukti pihaknya transparan adalah, semua oknum yang terlibat akan diperiksa. Kemudian, selain mengusut tuntas penerbitan surat jalan buronan kasus cessie (pemindahan hak piutang) Bank Bali, Djoko Tjandra, Polri juga akan mengusut penghapusan red notice dan penerbitan surat bebas COVID-19 Djoko Tjandra.

"Kita dari Bareskrim sudah meminta kepada Kadiv Propam untuk memeriksa anggota-anggota kami yang terlibat dalam pembuatan dan penggunaan surat jalan. Dan tentunya, setelah itu, kami akan tindak lanjuti dengan memproses mulai dari penerbitan surat jalan, penggunaan surat jalan, termasuk juga bagaimana peristiwa hapusnya red notice dan juga bagaimana kemudian bisa masuk surat keterangan kesehatan atas nama terpidana JC yang tertulis disana juga yang ditulis disana juga sebagai konsultan. Semuanya akan kita proses secara transparan," ucap dia.

Irwasum Polri Dedi Prasetyo Resmi Berpangkat Komjen

Mantan ajudan Presiden Jokowi itu menegaskan Korps Bhayangkara tidak pandang bulu atas oknumnya yang terlibat. Dia pun berharap kasus jenderal polisi yang membantu buronan tidak lagi terulang ke depannya.

Dengan tegas ia minta para anggota Polri di Bareskrim untuk mundur jika tidak mampu bertugas dengan baik di Bareskrim. Lebih lanjut Listyo menyebut dirinya akan tegas menindak anggota yang melanggar aturan, begitupula sebaliknya anggota yang berprestasi akan mendapat penghargaan.

"Jadi tidak ada lagi pandang bulu. Siapapun yang teribat di dalamnya, semuanya akan kita proses. Termasuk juga, bagaimana dia (Djoko Tjandra) masuk kemudian dia melakukan apa saja. Siapa yang membantu dia, sampai dia keluar dari Indonesia. Semuanya akan kita telusuri," kata Kabareskrim.

Sebelumnya diberitakan, buntut menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, seorang jenderal polisi dicopot dari jabatannya. Dia adalah Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo. Prasetijo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Dalam surat telegram yang dikeluarkan Polri, Prasetijo menjadi pati Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan. Prasetijo pun ditahan selama 14 hari lamanya per Rabu 15 Juli 2020 di sel khusus di Propam Polri. Penahanan dilakukan karena Propam hendak mengusut lebih jauh adanya keterlibatan oknum polisi lain selain Prasetijo.

Tudingan IPW

Untuk diketahui, Indonesia Police Watch (IPW) melempar tudingan terkait dugaan penerbitan surat jalan terhadap buronan Djoko Tjandra. Ketua Presidium IPW, Neta S Pane menyebut berdasar data pihaknya diketahui surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. 

Neta menyebutkan, surat itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Menurut Neta, Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri tak memiliki urgensi mengeluarkan surat jalan bagi seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan.

Maka itu, Neta mendesak Komisi III DPR RI membentuk panitia khusus atau pansus guna mengusut dugaan adanya persengkongkolan melindungi Djoko Tjandra. Neta juga mendesak Brigjen Pol Prasetijo segera dicopot dari jabatannya.

"Dalam surat jalan tersebut Djoko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020. Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetijo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Chandra," ujar Neta.

Diketahui, Djoko Tjandra mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Namun, Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit.

DJoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.

Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Lalu dalam beberapa waktu lalu, dikabarkan sudah di Indonesia hampir tiga bulan lamanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya