Korupsi Pengadaan Alkes di Tangsel, Wawan Divonis 4 Tahun Penjara

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut itu dianggap terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan alkes di RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan ke satu alternatif ke dua,” demikian kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 16 Juli 2020.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Baca juga: Wawan Suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Dituntut 6 Tahun Penjara

Selain pidana pokok, Wawan juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 58.025.103.859.

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Kendati begitu Suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, Majelis mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan Wawan dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi.

Hal yang meringankan, terdakwa dipandang sopan dalam persidangan, dan terdakwa masih punya tanggungan keluarga.

Wawan dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hukuman terhadap Wawan lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yakni dituntut enam tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. Adapun tuntutan TPPU-nya juga tidak terbukti. 

Merespon putusan itu, tim Jaksa, tim PH maupaun Wawan mengaku pikir-pikir. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya