Kasus Meningkat, Pencabutan RUU PKS dari Prolegnas 2020 Disayangkan

Warga membubuhkan tanda tangan saat aksi Menolak Kekerasan Terhadap Perempuan di Solo, Jawa Tengah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

VIVA – Kekecewaan Partai NasDem atas dikeluarkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2020 di DPR bukan tanpa alasan. Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi pertimbangan. 

‌Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini mengatakan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahunnya bergerak fluktuatif dengan kecenderungan meningkat.

“‌Berdasarkan Catahu 2020 Komnas Perempuan, jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol adalah KDRT/RP (ranah personal) yang mencapai angka 75 persen (11.105 kasus),” ujar Amelia di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.

Bersama Cegah Kekerasan, Kampanye Sosial Dunia Tanpa Luka Menjadi Inspirasi

Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Tarik 16 RUU, Salah Satunya RUU PKS

‌Sementara untuk ranah pribadi paling banyak dilaporkan dan tidak sedikit diantaranya mengalami kekerasan seksual. Posisi kedua KtP di ranah komunitas/publik dengan persentase 24 persen (3.602) dan terakhir adalah KtP di ranah negara dengan persentase 0.1 persen (12 kasus). Pada ranah KDRT/RP kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik 4.783 kasus (43 persen), menempati peringkat pertama disusul kekerasan seksual sebanyak 2.807 kasus (25 persen), psikis 2.056 (19 persen) dan ekonomi 1.459 kasus (13 persen). 

‌Pada ranah publik dan komunitas kekerasan terhadap perempuan tercatat 3.602 kasus. 58 persen kekerasan terhadap perempuan di ranah publik atau komunitas adalah kekerasan seksual yaitu Pencabulan (531 kasus), Perkosaan (715 kasus) dan Pelecehan Seksual (520 kasus). Sementara itu persetubuhan sebanyak 176 kasus, sisanya adalah percobaan perkosaan dan persetubuhan.

‌Berdasarkan data Komnas PA, pada tahun 2017 2.737 aduan kasus kekerasan terhadap anak-anak, dimana 52 persen kasus, adalah kejahatan seksual pada anak-anak, dan sodomi menjadi kasus yang paling tinggi yakni sebanyak 771 kasus (54 persen), kemudian pencabulan sebanyak 511 kasus (36 persen), kasus perkosaan sebanyak 122 kasus (9 persen), dan incest sebanyak 20 kasus (1 persen). 

‌Pada 2018, KPAI mencatat ada 122 anak laki-laki dan 32 anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual, pada tahun 2019, tercatat sebanyak 21 kasus pelecehan seksual dengan jumlah korban 123 anak. Dari 123 korban ini, terdapat 71 anak perempuan dan 52 anak laki-laki, dan yang terbaru (Juli 2020) adalah  pencabulan terhadap 30 anak laki-laki di Sukabumi Jawa Barat, ini mempertegas bahwa kasus kekerasan seksual itu tidak memandang jenis kelamin. 

‌"Atas dasar inilah, kami meminta agar RUU PKS bisa kembali dimasukkan ke dalam prolegnas 2020," ujar Amelia.